Jakarta (ANTARA) - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menentukan nasibnya secara seadil-adilnya usai dituntut 5 tahun penjara.
"Jika kekhilafan saya ini dianggap sebagai kesalahan, saya pasrahkan kepada yang mulia Majelis Hakim untuk menghukum saya seadil- adilnya," ujar Achsanul.
Namun, lanjut dia, apabila kesalahan Achsanul dianggap sebagai kekhilafan, dirinya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan maaf.
Achsanul mengaku keberatan dengan tuntutan penuntut umum yang diberikan agar ia dipenjara selama 5 tahun lantaran menurutnya, pasal yang didakwakan tidak sejalan dengan pernyataan para saksi dan ahli yang dihadirkan di persidangan sebelumnya.
Dia menilai penahanan yang sudah ia jalani selama hampir 8 bulan sudah cukup menghukum dirinya dari kesalahan yang ia lakukan, sehingga ia mengaku harus kembali percaya diri tampil di hadapan masyarakat, para anggota-anggota, para santri, hingga mahasiswa.
"Yang mulia Majelis Hakim, saya sampaikan rasa penyesalan yang mendalam dan saya mohon maaf. Saya minta ampun kepada Tuhan setiap hari," tuturnya.
Sebelumnya, Achsanul dituntut lima tahun penjara serta membayar denda Rp500 juta dalam kasus pengkondisian perkara BTS 4G.
Dalam kasus itu, Achsanul didakwa menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengkondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 yang dilaksanakan BAKTI Kominfo.
Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, Sadikin Rusli.
Pemberian suap dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo supaya mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya.
Perbuatan Achsanul tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Achsanul serahkan nasib ke Majelis Hakim usai dituntut 5 tahun penjara