Kendari (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mulai menerapkan layanan digitalisasi berupa sertifikat tanah elektronik di daerah itu.
Kepala BPN Kota Kendari Herman Saeri ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa penerapan layanan digitalisasi itu berdasarkan arahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menjadikan BPN Kota Kendari sebagai salah satu dari 104 daerah di Indonesia yang menjadi proyek percontohan tiga program prioritas Kementerian ATR/BPN.
"Tiga program itu, yakni pembangunan zona intrgritas, kota lengkap, dan layanan digitalisasi berupa penerapan sertifikat tanah elektronik," kata Herman Saeri.
Ia menjelaskan bahwa pada layanan elektronik nantinya yang dikeluarkan adalah berupa sertifikat elektronik. Sertifikat tanah yang dikeluarkan bukan lagi empat lembar, melainkan satu halaman saja.
"Jadi, bagi masyarakat nanti ada media mencetak semua sertifikat-sertifikat yang ada," jelasnya.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyukseskan dan akan menjalankan tiga program prioritas dari Kementerian ATR/BPN, yang menjadikan BPN Kota Kendari sebagai proyek percontohan di wilayah Kota Kendari.
"Pemerintah Kota Kendari juga menyatakan siap menjalankan program tersebut," ujarnya.
Herman Saeri menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan infrastruktur pendukung, seperti alat cetak atau printer dan anjungan pencetakan sertifikat digital, untuk menjalankan program penerapan sertifikat digital tersebut.
"Saat ini kami sedang menunggu infrastruktur dari kementerian, kemudian nanti meluncurkan sertifikat elektronik tersebut," ucap Herman Saeri.
Sedangkan dalam rangka menuju Kota Lengkap, lanjutnya, saat ini BPN Kota Kendari terus berupaya menyelesaikan pensertifikatan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.
"Sejauh ini, BPN Kota Kendari mencatat masih ada sekitar 20 persen bidang tanah yang belum mempunyai sertifikat," ungkap Herman Saeri.
Diketahui, berdasarkan data BPN KOta Kendari, dari total 190 ribu bidang tanah yang ada di Kota Kendari, masih tersisa sekitar 40 ribu bidang yang belum tersertifikasi.