Direktur Resnarkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, satu orang tersangka inisial HN (33) berhasil ditangkap.
“Keberhasilan pengungkapan ini atas kerja sama antara BNN Kolaka dan kepolisian khususnya Polres Kolaka,” kata AKBP Ardiyanto.
Dia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, pelaku HN mendapat perintah dari seseorang berinisial X, yang merupakan narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bumi Anoa untuk mengambil paket sabu-sabu tersebut di Kota Medan, pada tanggal 20 Maret 2024 lalu.
"Usai berhasil mengambil paket sabu-sabu itu, pada tanggal 28 Maret 2024, HN kembali ke Kolaka setelah dijemput oleh seorang sopir mobil di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel)," ujarnya.
Kemudian, lanjut Ardiyanto, HN kembali mendapatkan perintah dari X untuk membawa paket sabu-sabu itu sendirian ke Desa Batuganda, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Saat di perjalanan, tim BNN langsung menghadang mobil pelaku, sehingga pelaku langsung tancap gas melarikan diri.
“Sempat terjadi kejar-kejaran, petugas juga sempat memberikan tembakan peringatan,” ucapnya.
Ardiyanto menjelaskan bahwa usai berhasil melarikan diri dari kejaran petugas, pelaku langsung menuju ke sebuah hutan di Desa Rante Limbung, Kecamatan Lasusua dan membawa paket sabu-sabu sebanyak 20 paket yang masing-masing berisikan 100 gram sabu.
"Pada saat di hutan itu, HN menyembunyikan dua paket sabu dengan berat 200 gram dan kemudian kembali ke Desa Lana, Kecamatan Wolo. Di tempat itu, HN kembali menyembunyikan 18 paket sabu di sebuah rumah makan," jelasnya.
Usai menyembunyikan semua sabu tersebut, Ardiyanto mengungkapkan bahwa pelaku HN itu langsung kembali lagi ke Kabupaten Kolaka dan mencoba mengelabui petugas seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
Ia menyampaikan bahwa setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Kolaka, pihaknya mendapati informasi tempat tinggal korban di Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Saat itu juga, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
"Saat diamankan dan diinterogasi, HN kemudian membawa petugas ke tempat dia menyembunyikan 20 paket sabu-sabu tersebut," bebernya.
Dia menambahkan bahwa saat ini HN dan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram tersebut telah diamankan di Polres Kolaka untuk pengembangan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 113 Undang-Undang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal Rp10 miliar.