Kendari (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Awaludin Usa mengatakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada dua TPS pada dua desa berbeda di tunda.
"Dua TPS itu yakni Desa Tanjung Pinang dan TPS Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi," kata Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa, Rabu.
Menurut Awaludin Usa penundaan itu dilakukan karena panitia pengawas kecamatan (Panwascam ) setempat menemukan surat suara daerah pemilihan (dapil) tiga Sultra tertukar dengan dapil enam Sultra.
"Dan saat pemungutan suara sedang berlangsung dan sudah dicoblos dan dimasukkan ke dalam kotak suara. Untuk TPS 2 Tanjung Pinang itu ada 33 orang yang sudah mencoblos. Kemudian TPS 2 Lapokainse lebih 60 orang yang sudah mencoblos berdasarkan daftar hadir di kelompok panitia pemungutan suara (KPPS)," terang Awaludin.
Awaludin menjelaskan terkait dengan kondisi tersebut Panwascam Kecamatan Kusambi akan menggelar pleno guna menerbitkan rekomendasi untuk diberikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) setempat.
"Sekarang ini lagi dalam proses kajian pembuatan rekomendasi apakah pemungutan suara ulang atau pemungutan suara lanjutan," ujarnya.
Lanjutnya, kalau pemungutan suara lanjutan maka dilanjutkan dimana tahapan berhenti.
"Lagi dikaji ini kecenderungannya bisa jadi pemungutan suara lanjutan. Hari ini mau disampaikan ke KPU Mubar selanjutnya KPU yang mempersiapkan pemungutan suara itu diulang atau lanjutan," sambungnya.
Awaludin mengungkapkan dari pabrik surat suara itu sudah di kepak sesuai kebutuhan di kabupaten dan pendapilannya. Dan tiba di KPU Mubar surat suara itu kembali disortir.
"Sortir di KPU Mubar bisa jadi mereka hanya melihat cacatnya atau rusaknya dan tidak melihat kertas suara dari dapil mana. Apalagi yang dilibatkan yang melipat ini pihak luar. Yang tentu tidak tahu soal itu.
Awaludin bilang perihal pemungutan suara di TPS dua Tanjung Pinang dan TPS dua Lapokainse tersebut pengkajiannya harus sesuai dengan regulasi.
"Kemudian apapun hasilnya dalam rangka menjamin hak pilih dan hak peserta pemilu harus ditindaklanjuti apakah dia ulang atau lanjutan. Kalau ulang itu paling lambat tiga atau sepuluh hari. Kalau lanjutan paling lambat sepuluh hari," sebutnya.
Ketua KPU Mubar La Tajudin mengatakan mengenai persoalan penundaan pemungutan suara di Desa Tanjung Pinang dan Lapokainse itu pihaknya sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu Mubar.
"Jadi rekomendasi Bawaslu sudah masuk dan KPU Mubar akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut," jawabnya.