KENDARI (ANTARA) - PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sultra menyebutkan bahwa dalam membangun gedung tower Bank Sultra dilakukan dengan mengutamakan dasar kepatuhan dan transparansi agar implementasi langkah-langkah pencegahan korupsi bisa dilakukan sejak awal.
Direktur Utama (Dirut) Bank Sultra Abdul Latif di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa salah satu tujuan dalam membangun gedung tower itu adalah untuk mewujudkan mimpi besar dan sekaligus meningkatkan layanan kepada masyarakat dan dunia usaha yang ada di wilayah Bumi Anoa.
"Pembangunan Tower Bank Sultra melibatkan proses yang penuh perjuangan, memerlukan komitmen tinggi dari seluruh jajaran, stakeholder, dan berbagai pihak terkait. Dalam pelaksanaannya pun Bank Sultra terus memastikan bahwa setiap tahapan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati," kata Abdul Latif.
Dia menyebutkan bahwa manajemen Bank Sultra juga telah melakukan upaya konkret untuk memastikan kepatuhan dalam pelaksanaan pembangunan gedung tower tersebut, termasuk dengan mengajukan permintaan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan review dan proses audit terhadap pembangunan Gedung Tower Bank Sultra.
Abdul Latif menyampaikan bahwa dari hasil review BPKP, diketahui terdapat nilai temuan yang kemudian meminta kepada PPK agar melakukan pertanggungjawaban terhadap nilai temuan itu untuk disetorkan ke Kas Bank Sultra.
"Atas rekomendasi BPKP dimaksud, maka pihak PPK telah meminta kepada PT BA untuk menyelesaikan nilai temuan tersebut. Jadi pihak PT BA sudah menyelesaikan nilai temuan, dengan menyetorkan kembali ke Bank Sultra pada Bulan Desember 2021," jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2022 yang lalu, BPK juga telah melakukan pelaksanaan terinci kepatuhan atas operasional bank pada PT BPD Sultra, untuk periode tahun buku 2021 sampai dengan semester I tahun 2022.
BPK juga memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan untuk pekerjaan pembangunan Gedung Tower Bank Sultra sesuai LHP tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional Bank.
"Atas nilai temuan tersebut, PT BA sudah melakukan penyetoran pengembalian sesuai rekomendasi BPK, tepatnya pada tanggal 8 Maret 2023, sehingga seluruh kelebihan pembayaran telah dikembalikan oleh PT BA ke kas Bank Sultra," ungkapnya.
Dia mengakui, kini Gedung Tower Bank Sultra telah rampung dan tengah persiapan pengurusan sertifikat layak fungsi gedung, termasuk penataan halaman Gedung Tower Bank Sultra. Dengan harapan, sebelum beroperasi, semua telah rampung serta meminimalkan masalah-masalah di kemudian hari.
"Kehadiran tower Bank Sultra didukung sepenuhnya oleh pemilik bank, dengan tujuan membangun brand image Bank Sultra dan memenuhi kebutuhan operasional untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada nasabah dan masyarakat. Provisional Hand over (PHO) untuk pekerjaan pembangunan gedung tower sudah dilaksanakan, dimana pekerjaan sesuai kontrak telah diselesaikan, namun belum sepenuhnya dapat digunakan, karena masih memerlukan pekerjaan lanjutan," ungkap Abdul Latif.