Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melakukan penandatanganan pakta integritas perjanjian kerja lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024.
Pj Walikota Kendari Muhammad Yusup, di Kendari, Senin, mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja ini merupakan amanat presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang sistem kinerja instansi Pemerintah dalam menerapkan perjanjian kinerja sebagai bagian dari sistem tersebut.
“Perjanjian ini diturunkan untuk memastikan upaya pencapaian target sasaran perangkat daerah yang diperjanjikan kepada pejabat yang bersangkutan,” kata Muhammad Yusup.
Yang kemudian perjanjian tersebut akan diukur kinerjanya setiap triwulan dalam tahun berjalan yang pada akhirnya mendukung pencapaian target sasaran pembangunan daerah di tahun tersebut.
Muhammad Yusup menyampaikan tujuan dari perjanjian kinerja adalah yang pertama sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi Amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur.
Yang kedua adalah menciptakan tolok ukur sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, sebagai dasar penilaian keberhasilan dan kegagalan pencapaian tujuan organisasi dan juga sebagai dasar pelaksanaan evaluasi dan supervisi serta sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
Ia menambahkan pentingnya membuat rencana kerja sebagai bagian dari perjanjian kerja itu sendiri. Ia menekankan setiap OPD mulai tingkat Dinas sampai ke bawah membuat rencana kerja sebagai rangka acuan kerja dan juga sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan yang telah tertuang di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jika rencana kerja tidak dibuat bisa saja pekerjaan yang kita lakukan menjadi bias dan susah untuk dipertanggungjawabkan ditambah lagi perintah – perintah untuk melaksanakan kegiatan yang tidak tertuang di dalam acuan kerja,” tambahnya.