Divisi perencanaan KPU Kolaka, Rusdi di Kolaka, Kamis mengatakan pemilih yang masuk dalam DPTb segera harus disampaikan kepada KPU Kabupaten ketika ada yang mendaftar untuk pindah domisili di data karena akan berakhir tanggal 15 Januari 2024.
"Kami menyampaikan kepada PPK dan PPS jika ada pemilihan yang pindah domisili untuk segera di data dan disampaikan kepada KPU karena mempunyai batas waktu," katanya.
Menurutnya pihaknya memberikan jangka waktu pendaftaran bagi pemilih tambahan selama satu bulan sebelum masa pencoblosan agar supaya KPU bisa mempersiapkan kebutuhan bagi wajib pilih khususnya pemilih tambahan.
Begitu juga dengan daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap namun masih berdomisili di wilayah tempat tinggalnya bisa menyalurkan hak pilihnya hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk.
"Bagi mereka yang masuk dalam DPK diberikan waktu menyalurkan hak pilihnya satu jam sebelum TPS di tutup," ungkap Rusdi.
Rusdi juga berharap agar semua panitia pemilih kecamatan serta panitia pemungutan suara untuk tetap melakukan pendataan bagi warga yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap agar hak suara masyarakat bisa tersalurkan.