Kendari (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, bersama Bawaslu dan TNI/Polri menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) menyerupai alat peraga kampanye (APK).
Kasat Pol PP Buton Selatan, Dirman dalam pernyataan resmi yang diterima di Kendari, Selasa, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat Bawaslu Kabupaten Buton Selatan tanggal 20 Oktober 2023 perihal penyampaian jadwal penertiban APS menyerupai APK.
"Jadi penertiban dimulai sejak tanggal 21 Oktober sampai dengan 5 November 2023," unkap Dirman.
Dijelaskan, penertiban APS menyerupai APK ini juga sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Pada pasal 69 ditegaskan partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa kampanye yang akan di helat pada 28 November 2023,"ujarnya.
Sebelum dilaksanakan penertiban, Satpol PP bersama Bawaslu dan instansi terkait lainnya telah menggelar beberapa kali rapat bersama, sehingga penertiban dapat berjalan aman dan kondusif.
Adapun jadwal penertiban itu sudah di Kecamatan Batauga sejak 21-23 Oktober, di Kecamatan Siompu 24-26 Oktober dan Kecamatan Kadatua pada 27-30 Oktober yang melibatkan aparat Panwascam dan anggota TNI/Polri setempat.