Kendari (Antara News) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, memantau penertiban alat peraga kampanye Pemilihan Umum Presiden 2014 di daerah itu yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kendari.
Komisioner Panwaslu Kendari Kartini di Kendari, Minggu, mengatakan pihaknya melalukan pemantauan penertiban APK sejak tahapan kampanye berakhir pada Sabtu (5/7) pukul 00.00 Wita.
"Mulai Sabtu (5/7) malam, bersama Satpol PP Kendari mulai menurunkan alat peraga kampanye dengan ukuran besar yang berada di sepanjang jalan protokol," katanya.
Ia menjelaskan penertiban alat peraga kampanye masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, katanya, juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, yang menegaskan bahwa pada masa tenang semua bentuk kegiatan kampanye dilarang, termasuk alat peraga kampanye yang terpasang di sejumlah titik.
"Penertiban akan dilakukan hingga menjangkau seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang memang harus bersih dari alat peraga kampanye dalam bentuk apapun," katanya.
Pilpres yang akan digelar pada 9 Juli 2014 diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.