Kendari (ANTARA) - Sebanyak 11 orang Warga Negara Asing (WNA) asal India yang ditemukan di pesisir pantai Desa Walompo, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Baubau untuk pemeriksaan dokumen keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Baubau Teguh Sabtu Santoso, di Kendari, Sabtu, mengatakan jika ditemukan pelanggaran administrasi keimigrasian, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Duta Besar India dan memberikan sanksi terhadap 11 WNA tersebut.
"Kita akan melakukan koordinasi dengan Duta Besar India, terus kita akan melakukan - seandainya ditemukan (pelanggaran) - deportasi dan kita akan cekal orang tersebut jangan masuk ke Indonesia lagi," ucapnya.
Saat ini, lanjutnya, 11 WNA tersebut sedang diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Baubau hingga selesai dilakukan pemeriksaan terkait dengan kelengkapan dokumen keimigrasian.
Teguh mengatakan pihaknya menerima laporan dari pihak kepolisian mengenai adanya 11 WNA asal India itu dan aparatnya langsung mengecek ke lapangan.
"Awalnya jam 5 pagi saya dapat laporan dari Kabag Ops bahwa di Polsek Sampoabalo, Polres Buton, telah mendapati warga negara asing dan diamankan di Polsek, kemudian kami berkoordinasi dengan pihak Polsek," ujarnya.
WNA yang terdiri dari 10 pria dan satu wanita tersebut kemudian dibawa ke Imigrasi Baubau untuk pengecekan lebih lanjut.
"Jadi ke 11 orang warga asing ini setelah kami cek terdapat enam orang telah overstay, dua orang tak miliki dokumen, dan tiga lainnya dokumen masih berlaku dengan status kunjungan," ujarnya.
Baca juga: Sebanyak 11 warga negara India diamankan di Baubau