Kendari (ANTARA) - Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara membongkar sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Motaha, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Rico Fernanda di Kendari, Senin, mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan tiga pelaku berinisial AL (52) yang berperan sebagai sopir kendaraan pikap, AD (33) pengawas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dan SM (43) berperan sebagai pengantre BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
"Tiga orang pelaku yang diamankan berinisial AL, AD, dan SM," kata Rico.
Dia mengungkapkan bahwa operasi penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima surat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tentang permintaan bantuan tindak lanjut adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Konsel.
"Ketiga tersangka diamankan 1 Agustus 2023 kemarin di SPBU Motaha. Saat ini ketiganya sudah ditahan di Rutan Polda Sultra," ujar Rico.
Ia menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku tersebut memiliki peran masing-masing. Di mana pelaku SM yang melakukan antrean untuk mendapatkan BBM subsidi di SPBU dengan mengisi jeriken langsung dari nosel. Kemudian jeriken yang berisikan BBM subsidi tersebut diserahkan kepada AL yang dimuat menggunakan mobil pikap miliknya.
Ia membeberkan bahwa dalam menjalankan aksinya tersebut disaksikan langsung oleh SPBU Motaha berinisial AD sehingga diduga terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusian diberikan oleh pemerintah.
"Barang bukti yang sudah kami amankan satu mobil pikap warna merah dan 20 jeriken yang totalnya berisi 660 liter BBM bersubsidi," jelasnya.
Adapun pasal yang dilanggar, kata Rico, yakni Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Saat ini tahap sementara melakukan proses penyidikan terhadap tersangka," sebutnya.