
Polda Sulawesi Tenggara telusuri jaringan penjual motor hasil curian di Sultra

Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelidiki jaringan penadah motor curian dari hasil penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial A (18) di Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra, pada Jumat (22//5).
Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo di Kendari, Senin, mengatakan pihaknya tengah melakukan pengembangan dari pengungkapan kasus tersebut.
“Kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang terlibat,” kata Wisnu Wibowo.
Dia menyebutkan pengembangan tersebut dilakukan karena berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku yang telah beraksi sebanyak 54 kali dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Bumi Anoa.
“Dari penangkapan itu kami turut menyita lima motor hasil curian yang ditemukan di beberapa lokasi berbeda,” ujarnya.
Wisnu menjelaskan penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan.
Berbekal informasi tersebut, kata dia, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menemukan informasi terkait terduga pelaku yang tengah bersembunyi di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Konawe.
“Setelah melakukan pemetaan lokasi dan persiapan penindakan, tim bergerak menuju area perkebunan sawit tempat pelaku bersembunyi dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Wisnu juga menjelaskan dari hasil curian tersangka itu, sepeda motor tersebut kemudian dijual ke sejumlah wilayah kabupaten di Sultra dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas kendaraan bermotor, seperti menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat aman.
“Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor:
Faidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
