Logo Header Antaranews Sultra

Polda Sultra tangani 943 kasus penipuan daring periode 2022 hingga Mei 2026

Senin, 1 Juni 2026 18:17 WIB
Image Print
Kanit 1 Unit 2 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra AKP Asfandy. (ANTARA/HO-Polda Sultra)

Kendari (ANTARA) - Polda Sulawesi Tenggara mencatat menangani 943 kasus penipuan daring selama periode 2022 hingga Mei 2026 seiring meningkatnya pemanfaatan teknologi digital oleh pelaku kejahatan siber.

Kanit 1 Unit 2 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Asfandy, di Kendari, Senin, mengatakan jumlah kasus penipuan daring terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

"Berdasarkan data yang kami himpun, jumlah kasus penipuan daring meningkat dari 122 kasus pada 2022 menjadi 144 kasus pada 2023. Angka tersebut kembali naik menjadi 259 kasus pada 2024 dan 347 kasus pada 2025. Sementara pada Januari hingga Mei 2026 tercatat 71 kasus," katanya.

Ia menjelaskan modus penipuan melalui Marketplace Facebook menjadi yang paling dominan dengan persentase mencapai 44 persen. Modus yang digunakan antara lain penjual fiktif, barang tidak dikirim setelah pembayaran, hingga transaksi yang dilakukan di luar sistem pengamanan platform.

Menurut Asfandy, investasi ilegal menempati urutan kedua dengan persentase 28 persen. Modus yang digunakan berupa penawaran keuntungan tidak wajar, robot perdagangan palsu, skema ponzi, hingga arisan daring fiktif.

"Sementara itu, kasus phishing atau pencurian data melalui tautan palsu tercatat sebesar 18 persen dari keseluruhan perkara," ujarnya.

Berdasarkan media yang digunakan pelaku, Facebook menjadi sarana utama dengan persentase 35 persen, disusul WhatsApp sebesar 20 persen, Telegram 14 persen, Instagram 12 persen, panggilan telepon 10 persen, dan pesan singkat sebanyak sembilan persen.

Ia mengatakan kelompok usia 36 hingga 45 tahun menjadi korban terbanyak dengan 130 orang, diikuti kelompok usia 46 hingga 55 tahun sebanyak 110 orang.

"Berdasarkan jenis kelamin, korban perempuan mendominasi sebesar 53 persen, sedangkan laki-laki sebesar 47 persen," katanya.

Dari sisi pekerjaan, kelompok wiraswasta menjadi korban terbanyak dengan 105 orang, disusul karyawan swasta sebanyak 90 orang, serta pelajar dan mahasiswa sebanyak 75 orang.

Sementara itu, korban dengan latar belakang pendidikan SMP dan SMA mendominasi sekitar 68 persen dari total korban.

Asfandy menekankan pentingnya peningkatan literasi digital agar masyarakat tidak mudah terjebak berbagai modus kejahatan siber.

"Kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat bertransaksi daring, tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat, serta tidak sembarangan mengakses tautan yang dikirim melalui pesan singkat maupun media sosial," ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban atau menemukan indikasi penipuan daring agar dapat segera ditindaklanjuti dan mencegah munculnya korban lain.

Hingga kini, Polda Sultra terus berupaya menekan angka kejahatan siber melalui edukasi, sosialisasi literasi digital, kampanye media sosial, serta penguatan kerja sama dengan berbagai instansi di Sulawesi Tenggara.



Pewarta :
Editor: Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026