
Polda Sultra amankan 2 pengunjung THM positif narkoba

Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara mengamankan dua pengunjung tempat hiburan malam di Kota Kendari yang terindikasi positif menggunakan narkotika dalam razia pada Sabtu (30/5) malam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, di Kendari, Minggu, mengatakan razia gabungan menyasar tiga tempat hiburan malam, yakni D'Princess Syahrini KTV, Bromo KTV & Resto, serta Exodus Cafe.
"Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan identitas dan tes urine terhadap sejumlah pengunjung serta pekerja tempat hiburan malam. Hasilnya, tim gabungan menemukan dua orang yang terindikasi positif menggunakan narkotika," katanya.
Ia menjelaskan kedua pengunjung tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut.
Razia yang dimulai sekitar pukul 23.00 WITA itu melibatkan tim gabungan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara.
Amri mengatakan razia di tempat hiburan malam akan terus dilakukan secara berkala guna menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, terutama di lokasi yang dinilai rawan.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika kepada kepolisian.
"Mari bersama-sama menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," ujarnya.
Menurut dia, pelaksanaan razia di tiga tempat hiburan malam tersebut berlangsung aman dan tertib hingga selesai pada Minggu dini hari serta menjadi bagian dari upaya berkelanjutan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara.
Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor:
Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026
