Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melimpahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan gerai Alfamidi yang telah menjerat Sekretaris Daerah Kota Kendari inisial RT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody di Kendari, Jumat mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan oleh penyidik Kejati Sultra ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Serah terima tersangka dan barang bukti (tahap 2) dalam perkara tindak pidana (dugaan) korupsi suap PT Midi Utama Indonesia dengan tersangka RT dan SM bertempat di Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara," katanya.
Dia menyampaikan dalam pelimpahan dari penyidik ke JPU, dua tersangka yakni Sekretaris Daerah Kota Kendari inisial RT dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan keunggulan Daerah inisial SM (dengan SK Wali Kota Kendari tahun 2021-2022), didampingi oleh penasehat hukum masing-masing.
Ia menuturkan bahwa JPU yang ditunjuk dalam perkara tersebut kemudian melakukan pemeriksaan dan mengajukan sejumlah pertanyaan terhadap tersangka RT dan SM terkait identitas dan perkara yang dilakukan.
"Jaksa Penuntut Umum juga memeriksa barang bukti terkait perkara (dugaan) tindak pidana korupsi tersebut yang diserahkan oleh penyidik," ujar Dody.
Dody mengatakan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, maka kewenangan beralih ke JPU untuk selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari.
"Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan kepada RT dengan tahanan kota dan SM di rumah tahanan kelas IIA Kendari," katanya.
Dalam perkara tersebut, Kejati Sultra telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Sekda Kendari inisial RT dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan keunggulan Daerah inisial SM (dengan SK Wali Kota Kendari tahun 2021-2022).
Kejati Sultra terus berupaya melakukan penyelidikan atas kasus suap tersebut, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap perizinan gerai PT Midi Indonesia atau Alfamidi.
Sekda Kendari inisial RT dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan keunggulan Daerah inisial SM (dengan SK Wali Kota Kendari tahun 2021-2022) inisial SM telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut sejak 13 Maret 2023.
Keduanya menjadi tahanan Kejati Sultra di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari. Keduanya dikenakan pasal 11 dan 12 (B) ayat 1 tentang suap dan gratifikasi.
Namun, Sekda Kendari telah berubah status tahanannya menjadi tahanan kota pada 20 Maret 2023 usai permohonan pengalihan jenis tahanan yang dilayangkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu.