Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan bahwa ibu dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Surabaya.
“Yang diperiksa hari ini di Surabaya adalah ibunya Ronald Tannur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ia menyebutkan, ibu dari Ronald Tannur diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Akan tetapi, ia tidak membeberkan substansi pemeriksaan.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiharto, juga membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun, Windhu tidak membeberkan perihal isi pemeriksaan.
"Kami hanya memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung," ucapnya.
Sebagai informasi, Ronald Tannur merupakan putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur.
Diketahui, nama Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti, ikut terseret dalam dua kasus dugaan suap putusan yang dilakukan oleh pengacaranya yang berinisial LR.
Dalam kasus pertama, LR diduga memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).
Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa vonis bebas yang dijatuhkan Ronald Tannur oleh ketiga hakim itu berasal dari suap atau gratifikasi dari LR.
Keempatnya pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, yaitu suap atau gratifikasi.
Dalam kasus kedua, LR diduga menggunakan jasa Zarof Ricar (ZR) selaku mantan pejabat tinggi MA untuk meralat putusan kasasi yang akan dijatuhkan kepada Ronald Tannur.
LR menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya. Akan tetapi, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim agung tersebut.
Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi untuk putusan kasasi Ronald Tannur.
Adapun Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait kasus penganiayaan yang menjerat Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.