Kendari (ANTARA) - Aparat dari Buser 77 Polresta Kendari, Polda Sulawesi Tenggara menangkap Arwin Alias Gayus Alias Ui (22) warga Kelurahan Sanua Kecamatan Kendari Barat, yang merupakan pencuri spesialis tabung gas.
"Tersangka yang ditangkap pada Sabtu (13/5) pukul 14.00 Wita itu terlibat pencurian di sejumlah lokasi dengan barang bukti yang berbeda, diantaranya, pencurian 14 HP dan uang tunai sebesar Rp6,8 juta di Counter Ocing Cell pada 25 April 2023,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Kendari, Minggu.
Fitrayadi menjelaskan, pada 28 Maret 2023, Gayus mencuri tabung gas, gitar elektrik, amplifier serta sound di Kedai Litarasi Coffe. Kasus terakhir, ia melakukan pencurian 118 tabung gas LPG ukuran 3 Kg di sejumlah tempat di Kota Kendari.
"Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Buser 77 Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Kemaraya Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka,” jelas Fitrayadi.
Fitrayadi menambahkan, tersangka ditangkap di Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit HP merk Oppo A57 warna hitam.
“Tersangka juga mencuri 1 unit HP merk Samsung A13 warna hitam, 1 unit HP merk samsung galaxy note 5 warna putih, 1 unit HP realme warna hijau. 1 buah gitar akustik merk yamaha F-310 dan 118 buah tabung gas LPG kemasan 3 Kg,” kata Fitrayadi.
Tersangka melakukan aksinya bersama dua orang temannya yang saat ini masih dalam pencarian petugas. Dalam melakukan aksinya, tersangka dan temannya menggunakan mobil rental.
“Barang bukti lain masih dalam pencarian. Hasil pencurian digunakan untuk biaya hidup dan membeli minuman keras,” pungkas Fitrayadi.
Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 Tahun Penjara.