Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pengembangan untuk menyelidiki jaringan penyelundupan dua ton bahan bakar minyak (BBM) ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kepala Subdit I Indigasi Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol Rico Fernanda di Kendari Senin, mengatakan pihaknya akan mengembangkan untuk mencari jaringan para pelaku penyelundupan BBM lainnya yang beraksi di wilayah hukum Polda Sultra.
“Ini sedang kami kembangkan, untuk pelaku ini tidak menutup kemungkinan kami akan kembangkan lagi untuk pelaku-pelaku lainnya. Kami harapkan supaya di wilayah Sultra ini tidak ada lagi penyalahgunaan BBM supaya masyarakat tidak terkendala dengan kekurangan BBM,” kata Rico.
Dia mengungkapkan bahwa sebelumnya, pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku penyelundupan BBM berinisial F (24) dengan barang bukti BBM jenis pertalite sebanyak 64 jeriken berukuran 32 liter.
“Yang telah kami amankan untuk saat ini adalah berjumlah 64 buah jeriken yang berisikan BBM jenis pertalite. Itu sekitar dua ton lebih, namun nanti kami lakukan pengukuran lebih detail oleh ahli ukur,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga turut mengamankan satu unit mobil bak terbuka jenis Isuzu bernomor polisi DT 9754 DA yang mengangkut BBM tersebut.
Ia menuturkan pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan di sekitar SPBU di Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sultra.
Rico menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari maraknya antrean masyarakat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Bumi Anoa itu.
“Setelah kami selidiki dan kami monitor, ternyata ada yang menyalahgunakan BBM tersebut untuk dijual bukan pada peruntukannya,” tuturnya.
Rico menambahkan pelaku menyelundupkan BBM dengan modus merakit tangki kendaraan dan mengantre di berbagai SPBU di wilayah hukum Polda Sultra.
“Kemudian mereka kumpulkan di suatu tempat untuk dijual kembali ke daerah lain. Setelah kami dapatkan informasi tersebut, kami ungkap dan ternyata mereka menjual ke Sulawesi Tengah,” ujar Rico.
Dia juga menyebutkan pelaku yang diamankan tersebut berperan mengumpulkan BBM jenis pertalite dan menjualnya ke Sulteng.
“Pelaku juga telah berulang kali melakukan aksinya. Dalam hal membeli BBM tersebut, dengan modal sebesar Rp330 ribu per jerikan kemudian dijual ke Sulawesi Tengah seharga Rp400 ribu per jeriken,” ujar Rico.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rico, pihaknya akan mengenakan Pasal 55 Undang-Undang tentang Migas, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.