Kendari (ANTARA) - Sebanyak 63 orang warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kendari, Sulawesi Tenggara, mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Kepala Lapas Perempuan Kendari Andi Wirdani Irawati di Kendari, Sabtu mengatakan pemberian remisi kepada para narapidana setelah mereka memenuhi sejumlah persyaratan.
"Jadi, di Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah ini, sebanyak 63 orang warga binaan di Lapas Perempuan Kendari ini menerima syarat untuk mendapatkan remisi," katanya.
Dia menerangkan remisi khusus ini diberikan pada saat hari-hari besar keagamaan dengan jumlah besaran antara lain 15 hari sampai dengan dua bulan dan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat serta berkelakuan baik selama menjalani pidana.
"Di hari yang suci nan fitrah ini, warga binaan Lapas Perempuan Kendari melaksanakan shalat Idul Fitri bersama petugas yang dilanjutkan dengan mengikuti kegiatan penyerahan remisi secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara," ujar Wirdani.
Dia mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, telah menjalani minimal enam bulan dari masa pidana juga mengikuti program pembinaan di Lapas dengan baik.
Wirdani menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan komitmen dari jajaran Lapas Perempuan Kendari untuk memenuhi hak-hak dari warga binaan.
"Ini menjadi bentuk apresiasi kepada mereka yang telah berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas. Semoga dengan diberikan pengurangan masa pidana, warga binaan dapat menjadi lebih baik, terus bersemangat dalam mengikuti program pembinaan dan bersabar dalam menjalani sisa masa pidananya,” tutur Wirdani.