Palu (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengingatkan semua kepala-kepala wilayah (kanwil) pertanahan di kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk mengoptimalkan dan mempercepat pelayanan terkait pertanahan di daerah ini.
"Tentunya kami ingin memberikan motivasi terhadap semua kepala kantor wilayah di Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah dalam rangka lebih mengoptimalkan dan terus berakselerasi mempercepat pelayanan pertanahan dan tata ruang kepada masyarakat di daerah itu termasuk dunia usaha," kata Nusron Wahid saat berkunjung ke Kota Palu.
Ia mengemukakan pihaknya juga akan segera melakukan pengecekan terhadap semua lahan tidur di daerah itu yang belum dimanfaatkan guna meningkatkan ekonomi masyarakat.
"Kami juga mengecek lahan-lahan yang tidak dimanfaatkan dengan baik, sebab ekonomi di Sulawesi Tengah sudah mulai menggeliat terutama sejak ada hilirisasi di Morowali, sehingga ini harus diimbangi dengan yang lainnya di luar pertambangan," ujarnya lagi.
Dia menuturkan saat ini di Sulteng ada beberapa hilirisasi yang berbasis industri menggunakan lahan contohnya sawit, kopra, dan lainnya.
Baca juga: Menteri ATR targetkan digitalisasi sertifikat tanah selesai dalam 5 tahun
"Makanya itu kami akan cek satu persatu Hak Guna Usaha (HGU) di daerah ini dan ke depan lahan itu bisa dimanfaatkan dengan baik karena jika lahan itu belum digunakan maka akan dievaluasi," katanya lagi.
Menurut dia, Kementerian ATR/BPN mengantisipasi agar tidak terjadi lahan dengan status HGU hanya dikuasai oleh sekelompok orang dan korporasi.
"Hal ini bisa mengakibatkan ekonomi di daerah tersebut tidak tumbuh dan berkembang, harapannya ekonomi di Sulteng harus tumbuh dengan cara adanya kegiatan usaha. Intinya lahan di Sulteng harus produktif dan agar supaya produktif maka pemegang HGU harus di cek kembali," ujarnya.
Nusron menjelaskan negara dapat mengambil alih lahan berstatus HGU untuk dapat dimanfaatkan.
"Setiap pemberian hak lebih dari dua tahun tapi tidak dimanfaatkan, maka lahan itu bisa diambil alih oleh negara yang bisa digunakan untuk kepentingan lebih produktif," katanya pula.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar mendaftarkan tanahnya di masing-masing Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota untuk menjadi bentuk elektronik.
"Kami imbau semua sertifikat tanah masyarakat harus didaftarkan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), agar memiliki keamanan dan kepastian serta masyarakat yang masih memiliki sertifikat tanah yang terbit tahun 1961 sampai 1997 kalau bisa segera diupdate ke dalam bentuk elektronik," katanya lagi.
Agenda Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid ke Kota Palu juga menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah wakaf kepada sejumlah pengurus masjid di Kota Palu.
Baca juga: Menteri ATR berharap terwujud keadilan sosial di bidang pertanahan
Baca juga: Wamen ATR: Perencanaan tata ruang fondasi pembangunan berkelanjutan