Kendari (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari mencatat 72 ribu wajib pajak badan atau perusahaan dan orang pribadi telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT (surat pemberitahuan tahunan).
Kepala KPP Pratama Kendari Muhammad Yusrie Abas di Kendari, Senin mengatakan bahwa jumlah tersebut baru mencapai 64,99 persen dari total target 104.146 wajib pajak di wilayah kerjanya pada 31 Maret 2025.
"Untuk itu, diperpanjang (masa pelaporan SPT) selama 10 hari, dan dari perpanjangan itu tercatat capaian pelaporan SPT meningkat jadi 69,2 persen atau 72 ribu wajib pajak," kata Yusrie Abas.
Jumlah pelaporan SPT tersebut terdiri dari 1.868 wajib pajak badan atau perusahaan, 62 ribu orang pribadi karyawan dan 8.196 wajib pajak nonkaryawan.
Pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pelaporan SPT tersebut, mulai dari program jemput bola yang dinamai Pojok Pajak di Mal atau pusat perbelanjaan, kantor-kantor instansi hingga lintas daerah ke kabupaten yang menjadi wilayah kerjanya.
"Kita juga kolaborasi dengan BI Sultra dalam program serambi di MTQ (Musabaqah Tilawatil Quran) kemarin kita juga ikut membantu WP dalam melaporkan SPT tahunan kemudian kita melakukan pojok pajak di beberapa kabupaten di Konawe, Konsel, Konut dan Konkep," ujarnya.
Ia meminta kepada seluruh wajib pajak agar dapat segera melaporkan SPT tahunannya, baik itu SPT Formulir SPT 1770, Formulir SPT 1770 S, dan Formulir SPT 1770 SS.
“Untuk target wajib pajak yang melaporkan SPT tahunannya meski target pembagiannya belum dilakukan namun kita optimis laporan SPT tahunan ini bisa mencapai 100 ribu wajib pajak,” jelas Yusrie Abas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPP Pratama Kendari catat 72 ribu wajib pajak telah lapor SPT