Kendari (ANTARA) - Mantan wali Kota Kendari berinisial SK memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan gerai Alfamidi/Alfamart yang menjerat Sekretaris Daerah Kota Kendari berinisial RT.
"Sudah diperiksa dia (SK)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody di Kendari, Kamis.
Dody mengatakan mantan SK tiba di Kantor Kejati Sultra untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekitar pukul 09.30 Wita. SK, yang juga sebagai Ketua Dewan Pembina Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sultra itu, tiba di Kejati Sultra dengan didampingi pengacaranya.
Kejati Sultra menetapkan RT, yang merupakan mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kendari, sebagai tersangka atas kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia bersama salah satu tenaga ahli Pemkot Kendari berinisial SM.
Keduanya diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/P.3/FD.1/03/2023 tanggal 6 Maret 2023.
Dody menjelaskan kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/3). Penahanan tersebut untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.
"Untuk berkaitan dengan apakah ada kerugian negara atau tidak, kami mengaitkan ini dengan pasal 11 dan pasal 12 huruf e berkaitan dengan suap dan gratifikasi. Jadi, kita tidak menjadikan tersangka dengan pasal tentang kerugian keuangan negara," ujar Dody.
Berita Terkait
![Kejati Sultra edukasi pelajar lewat program Jaksa Masuk Sekolah](https://img.antaranews.com/cache/270x180/2024/06/10/Jaksa-Masuk-Sekolah-2024.jpg)
Kejati Sultra edukasi pelajar lewat program Jaksa Masuk Sekolah
Senin, 10 Juni 2024 13:34
![Kejati Sultra edukasi pelajar tentang UU ITE dan bahaya narkoba](https://img.antaranews.com/cache/270x180/2024/05/22/IMG-20240521-WA0185.jpg)
Kejati Sultra edukasi pelajar tentang UU ITE dan bahaya narkoba
Rabu, 22 Mei 2024 13:22
![DJP Sulselbartra serahkan tersangka penggelapan pajak tambang ke Kejati Sultra](https://img.antaranews.com/cache/270x180/2024/04/25/WhatsApp-Image-2024-04-25-at-11.46.36_b0a8bff5.jpg)
DJP Sulselbartra serahkan tersangka penggelapan pajak tambang ke Kejati Sultra
Kamis, 25 April 2024 13:20
![Kejati Sulawesi Tenggara tetapkan 2 tersangka korupsi pekerjaan jembatan Buton](https://img.antaranews.com/cache/270x180/2023/10/13/WhatsApp-Image-2023-10-13-at-19.40.22_964c7bea.jpg)
Kejati Sulawesi Tenggara tetapkan 2 tersangka korupsi pekerjaan jembatan Buton
Jumat, 13 Oktober 2023 20:45
![Pj Gubernur beri kuasa Kejati Sulawesi Tenggara terkait penagihan pajak tambang](https://img.antaranews.com/cache/270x180/2023/09/12/WhatsApp-Image-2023-09-12-at-13.45.38.jpg)
Pj Gubernur beri kuasa Kejati Sulawesi Tenggara terkait penagihan pajak tambang
Selasa, 12 September 2023 13:57
![Kejati Sulawesi Tenggara imbau pendemo tidak halangi proses penyidikan](https://img.antaranews.com/cache/270x180/2023/09/06/WhatsApp-Image-2023-09-06-at-19.18.15.jpg)
Kejati Sulawesi Tenggara imbau pendemo tidak halangi proses penyidikan
Rabu, 6 September 2023 19:52
![Mantan Wali Kota Kendari ditahan di rutan usai diperiksa Kejati Sulawesi Tenggara](https://img.antaranews.com/cache/270x180/2023/08/23/WhatsApp-Image-2023-08-23-at-21.21.30.jpg)
Mantan Wali Kota Kendari ditahan di rutan usai diperiksa Kejati Sulawesi Tenggara
Rabu, 23 Agustus 2023 21:40
![Mantan Wali Kota Kendari hadiri pemeriksaan di Kejati Sulawesi Tenggara](https://img.antaranews.com/cache/270x180/2023/08/23/IMG_20230823_193231.jpg)
Mantan Wali Kota Kendari hadiri pemeriksaan di Kejati Sulawesi Tenggara
Rabu, 23 Agustus 2023 19:24