"Yang terpenting adalah produk obat itu sudah terdaftar di Badan POM dan memiliki izin edar," kata Kepala BBPOM Padang Abdul Rahim, di Padang, Jumat.
Hal tersebut disampaikan Kepala BBPOM terkait penyitaan 19 ribu lebih butir kapsul pelangsing tradisional tanpa izin edar serta 5.600 pil jamu penambah berat badan yang mengandung bahan kimia obat berupa sibutramine HCL.
Sibutramine adalah penekan nafsu makan yang berfungsi sebagai serotonin norepinephrine reuptake inhibitor. Efek samping yang berpotensi timbul akibat kandungan zat itu antara lain detak jantung cepat, tidak teratur, atau berdebar kencang.
Ia menjelaskan setiap obat yang sudah memiliki nomor izin edar, maka obat itu sudah melalui proses penelitian di laboratorium BBPOM sehingga aman dikonsumsi masyarakat.
BBPOM Padang terus berkomitmen meningkatkan pengawasan dan penindakan bersama kepolisian, dinas kesehatan, dinas perdagangan dan lintas sektor lainnya sesuai kewenangannya. Kolaborasi ini dilakukan untuk menjaga citra dan potensi obat tradisional serta melindungi masyarakat dari obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat.
"BBPOM mengimbau masyarakat selalu membeli obat termasuk obat tradisional melalui sarana resmi seperti apotek, toko obat berizin, puskesmas atau rumah sakit serta menggunakannya sesuai aturan pakai," imbau Abdul.
Senada dengan itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Labolatorium Dinas Kesehatan Sumbar Linarni Jamil mengatakan obat-obatan yang tidak mengantongi izin edar, berarti tidak melalui uji laboratorium.
"Jadi, izin edar ini menentukan mutu dan keamanan dari obat itu sendiri," ujar dia menegaskan.