Kendari (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kendari, Sulawesi Tenggara melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) berupa jutaan batang rokok dan ratusan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja, di Kendari, Kamis, mengatakan barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan barang hasil penindakan periode Desember 2020 hingga Juni 2021.
"Ini hasil penindakan selama Desember 2020 sampai Juni 2021, nilai keseluruhannya sekitar Rp4 miliar, kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar," kata dia, di sela pemusnahan barang ilegal tersebut.
Dia menyampaikan, semua barang yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan pihaknya dari hasil operasi pasar barang yang beredar secara lokal maupun hasil pelanggaran kepabeanan.
Barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 3.299.222 batang rokok dan 299 botol minuman keras dengan total senilai Rp4 miliar, dan potensi kerugian negara sebesar Rp1,657 miliar.
Dia menyebutkan, pada Desember 2021 sebanyak 11 penindakan pelanggaran cukai, sampai dengan Juni 2021 sebanyak 35 penindakan terdiri dari dua pelanggaran kepabeanan dan 33 pelanggaran cukai.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan ditimbun dengan tanah yang tujuannya untuk merusak serta menghilangkan fungsi dan sifat awal barang, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.