Kendari (ANTARA) - Bawaslu Kota Kendari mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk menghindari politik praktis menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pimpinan Bawaslu Kota Kendari, Laode Hermanto di Kendari, Selasa mengatakan sesuai aturan dalam perundang-undangan dan peraturan pemerintah bahwa ASN tidak boleh melibatkan diri atau terlibat dalam politik praktis.
"Belajar pengalaman 2019 lalu, Kota Kendari agak tinggi menangani pelanggaran terkait pelanggaran ASN. Hal ini menjadi perhatian kami Bawaslu agar di momentum Pemilu 2024 meminimalisir pelanggaran," ungkapnya.
Ia mengatakan, dalam perebutan kursi di parlemen ataupun lembaga legislatif hingga kursi kepala negara dan kepala daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari perlu mengingatkan kembali kepada ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis.
Mengingat sanksi yang diterapkan baik sanksi ringan atau teguran lisan hingga berat akan dikenakan kepada siapapun ASN yang turut dalam politik praktis tersebut.
Olehnya itu, Laode Hermanto menaruh harapan kepada kepala daerah agar terus mewanti-wanti seluruh ASN di jajarannya untuk taat dan patuh pada aturan kepegawaian karena sanksi penurunan pangkat sampai pencopotan jabatan dan bahkan pemecatan bagi ASN bisa saja dikenakan.
"Bisa berpengaruh terhadap penurunan pangkat, jabatan mereka dan kasusnya itu kami rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara," tegas Hermanto.
Ia juga berharap kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk menjadi wajib pilih agar mendaftarkan diri di kelurahan atau tempat domisilinya dan juga bisa melalui aplikasi lindungi hakmu sehingga terdaftar sebagai wajib pilih dalam Pemilu 2024.