Kendari (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional Konawe, Sulawesi Tenggara menargetkan sebanyak 1000 bidang tanah milik warga akan mendapatkan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2023.
Kepala BPN Konawe Muhammad Rahman saat dihubungi Kamis, mengatakan hal itu dilakukan untuk memberi kepastian hukum atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.
"PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, yaitu sandang, pangan, dan papan," katanya.
Ia menyebutkan program tersebut telah dituangkan dalam peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang PTSL, serta instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018.
"Untuk penerbitan sertifikat di tahun 2023 kita 1000 bidang, yang diukur 1.793 hektare untuk target tahun ini," lanjutnya.
Muhammad Rahman mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 lalu, target PTSL di Kabupaten Konawe, Sultra telah mencapai target 100 persen.
"Untuk tahun ini kami fokus di bagian ibu kota Kabupaten Konawe, kami fokuskan karena kedepannya seiring perkembangan pembangunan pasti akan memunculkan konflik, ini kita antisipasi," jelasnya.
Orang nomor satu di BPN Kabupaten Konawe itu menegaskan bahwa dalam pengurusan PTSL tersebut tidak ada biaya yang dikenakan atau 100 persen gratis.
"Kami juga sudah sosialisasikan terkait PTSL dan ini gratis tidak ada biaya apapun," tegas Muhammad Rahman.
Ia menyampaikan bahwa PTSL itu dikenal populer dengan istilah sertifikat tanah yang merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
"Selain itu, nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup," ungkapnya.
Rahman menambahkan PTSL juga merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
"Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat," pungkasnya.