"Untuk Desa Ngadisari ini sudah 90 persen masyarakat memiliki sertifikat hak miliknya," kata AHY, saat kunjungan kerja, di Desa Ngadisari, Probolinggo, Jawa Timur.
Capaian itu diperoleh usai Menteri AHY menyerahkan 30 sertifikat tanah elektronik kepada warga setempat.
Tanah yang disertifikatkan merupakan kebun tanaman palawija yang tumbuh subur di kaki Gunung Bromo.
"Probolinggo ini, khususnya kawasan Bromo, merupakan kawasan pariwisata yang harus menjadi unggulan. Jadi, kami harap desa ini makin baik dari sisi pariwisata dan ekonomi kreatif, seperti untuk homestay maupun wisata jeep, kuda off-road, dan UMKM," ujar AHY.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo Wida Rihardyan Adjie memastikan tanah adat di Desa Ngadisari yang disertifikasi telah melalui proses yang disepakati secara lokal, dengan peralihannya harus mendapatkan rekomendasi kepala desa setempat. Dengan begitu, kepemilikan tanah warga akan tetap terjaga dan terlindungi dari penyelewengan investor.
"Jadi, tidak serta-merta investor lokal membeli tanah, lalu anak-cucu pemilik tidak mendapatkan manfaat atau merasakan manfaatnya hanya sebentar," ujar Wida.
Kementerian ATR/BPN tengah memasifkan implementasi sertifikat tanah elektronik di penjuru Indonesia dalam rangka digitalisasi data dan menertibkan administrasi pertanahan. Hingga saat ini, terdapat 1.112.879 sertifikat tanah elektronik yang sudah diterbitkan oleh 465 kantor pertanahan se-Indonesia.
Penyerahan sertifikat tanah elektronik secara door to door yang dilakukan oleh Menteri AHY bertujuan memastikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berjalan dengan baik dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum hak atas tanahnya.
Baca juga: Menteri AHY Tekankan Pengadaan Tanah Harus Utamakan Keadilan