Kendari (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara melarang para siswa SD dan SMP di daerahnya untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Kepala Dinas Dikbud Konawe, Suryadi dalam pernyataan tertulis di Kendari, Senin, pihaknya langsung berkoordinasi kepada semua kepala sekolah SD dan SMP untuk segera menindaklanjutinya dengan melarang siswa-siswi membawa kendaraan ke sekolah. pasca menerima surat dari Polda Sultra melalui Polres Konawe,
Suryadi pihaknya melarang para siswa membawa kendaraan bermotor apalagi jika motor yang dipakai siswa menggunakan knalpot bogar atau knalpot bising dan tidak memiliki kelengkapan surat berkendara lainnya.
"Sejak diterima surat dari Polda dan Polres, kami langsung menginformasi ke grup kepala sekolah untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.
Suryadi menjelaskan pihak sekolah harus membuat tata tertib aturan terkait larangan membawa kendaraan, menggunakan knalpot bogar serta memakai kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan berkendara, seperti helm dan surat-surat berkendara, sehingga jika melanggar tentu ada sanksi tegas dari sekolah.
Adapun sanksi tegas yang bisa diberikan sekolah, misalnya penundaan mid semester terhadap pelanggar. Kemudian, pengembalian siswa kepada orang tuanya untuk dibina sementara, tanpa menghilangkan hak belajar siswa.
Selain itu, sekolah juga bisa langsung menyita kendaraan siswa yang menggunakan knalpot bogar, karena meresahkan dan disuruh ganti dengan knalpot standar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dikbud Konawe larang siswa SD dan SMP bawa motor ke sekolah