Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 4.099 pegawai non ASN pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
"Pemberian perlindungan ini merupakan wujud sinergi antara Pemda Wakatobi bersama BPJAMSOSTEK untuk meningkatkan kesejahteraan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan demi mencegah penambahan angka kemiskinan ekstrem di daerah ini," kata Bupati Wakatobi Haliana di Kendari, Kamis.
Haliana mengaku bahwa penting juga disampaikan ini kepada masyarakat supaya paham manfaat program jaminan atau perlindungan sosial dari BPJAMSOSTEK tersebut.
"Saya pikir manfaatnya sangat besar. Bahkan ruas jari kita ada rupiahnya. Tidak diminta minta tapi saat terjadi resiko setidaknya ada yang menjamin. Dan harapan besarnya tidak timbul kemiskinan- kemiskinan baru," katanya.
Kepala BPJAMSOSTEK Sultra, Dika Arisetiawan, mengatakan bahwa jaminan sosial ini erat kaitannya dengan masyarakat, karena program itu menjadi langkah preventif untuk meminimalisir timbulnya kemiskinan baru.
"Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, masyarakat khususnya pekerja rentan yang mengalami risiko saat bekerja maupun meninggal akan mendapatkan santunan," katanya.
Dika mengatakan, santunan tersebut nantinya dapat membantu meringankan beban ahli waris untuk meneruskan kehidupan serta pendidikan anak ahli waris yang ditinggalkan apabila meninggal karena kecelakaan kerja.
Menurut dia, BPJAMSOSTEK akan terus berkomitmen dalam membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Khusus untuk Kabupaten Wakatobi hari ini telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Wakatobi bagi 4.099 pegawai Non ASN. Selain pegawai Non ASN, dalam kesempatan ini kami juga memberikan perlindungan Jamsostek kepada 6.263 pekerja rentan di Wakatobi," katanya.
Dika menambahkan bahwa dengan menjadi peserta BJAMSOSTEK, masyarakat pekerja mendapatkan pelindungan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
"Bila terjadi kecelakaan kerja maka akan dilakukan perawatan sampai dengan sembuh sesuai kebutuhan medis dan bila meninggal dunia tanpa melihat penyebab maka ahli waris akan dapat santunan Rp42 juta," ujarnya.