Kendari (ANTARA) - Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas Rp18,54 miliar dalam periode satu tahun terakhir.
"Terhitung triwulan ketiga tahun 2021 hingga triwulan ketiga 2022, kami telah menyalurkan santunan sebesar Rp18,54 miliar kepada penerima manfaat," kata Kepala Jasa Raharja Sultra Lucy Andriani di Kendari, Kamis.
Ia menyebut penyaluran santunan tersebut terjadi kenaikan dari triwulan III tahun 2021 sebesar Rp14,29 miliar naik menjadi Rp18,54 miliar di triwulan III tahun 2022, yang mengalami kenaikan mencapai 30 persen.
Sejalan dengan meningkatnya jumlah santunan tersebut, ia menyampaikan komitmen Jasa Raharja Sultra untuk terus berbenah dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat
"Kegiatan pencegahan lakalantas yang diupayakan oleh Jasa Raharja di antaranya kegiatan sosialisasi baik di sekolah, melalui undangan kegiatan, sosial media hingga media lokal dan nasional,” katanya.
Selain itu, katanya, upaya lainnya pemasangan rambu, imbauan, pembagian brosur/pamflet, penyerahan bantuan sarana pencegahan lakalantas hingga kegiatan pelayanan kesehatan yang secara aktif dilakukan di berbagai titik keramaian.
Salah satu titik yang dilakukan pihaknya di pelabuhan dan terminal bagi para pengemudi, awak kapal, hingga penumpang dengan tujuan agar mereka melakukan perjalanan dalam kondisi yang sehat.
"Kami terus mengimbau masyarakat agar berhati-hati di dalam berkendara, menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas bagi diri sendiri dan orang lain serta tertib dengan aturan lalu lintas yang berlaku,” ujar Lucy.
Dengan implementasi core value AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) di dalam menjalankan tugas, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.
"Jasa Raharja sebagai perpanjangan tangan pemerintah hadir di Sultra senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat," katanya.
Ia menambahkan layanan ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan penumpang alat angkutan umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan kecelakaan lalu lintas jalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.