Kendari (ANTARA) - Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2022 telah menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp25,2 miliar.
"Penyaluran santunan pada 2022 mencapai Rp25,2 miliar. Penyaluran mengalami kenaikan 25 persen dibanding tahun 2021 sebesar Rp5,06 miliar," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Sultra Lucy Andriani di Kendari, Senin.
Ia menyebutkan, kecelakaan lalu lintas terbanyak adalah pengguna sepeda motor dengan persentase 47 persen dari seluruh kendaraan yang mengalami kecelakaan.
"Kelompok umur terbanyak sebagai korban kecelakaan adalah pelajar dengan kelompok umur 15-19 tahun,” ujar Lucy Andriani.
Sejalan dengan meningkatnya jumlah santunan tersebut, Lucy menyampaikan bahwa komitmen Jasa Raharja Sultra untuk terus berbenah dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia menjelaskan upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas yang dilakukan Jasa Raharja di antaranya kegiatan sosialisasi baik di sekolah-sekolah maupun melalui undangan kegiatan dan sosialisasi di media TV, radio, termasuk di Kantor Maxim dan Grab Kendari.
Selain itu, kata dia, upaya lainnya yang dilakukan adalah pemasangan rambu, imbauan, pembagian brosur/pamflet, penyerahan bantuan sarana pencegahan kecelakaan lalu lintas hingga kegiatan pelayanan kesehatan yang secara aktif dilakukan di berbagai titik keramaian.
Salah satu titik itu adalah pelabuhan dan terminal bagi para awak kapal, pengemudi hingga penumpang dengan tujuan agar mereka melakukan perjalanan dalam kondisi yang sehat.
"Kami terus mengimbau masyarakat agar berhati-hati di dalam berkendara, menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas bagi diri sendiri dan orang lain serta tertib dengan aturan lalu lintas yang berlaku," kata Lucy.
Menurut dia, dengan implementasi core value AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) di dalam menjalankan tugas, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
"Jasa Raharja sebagai perpanjangan tangan pemerintah hadir di Sultra selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat," ujarnya.
Lucy menambahkan, layanan ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan.
"Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964," kata Lucy.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jasa Raharja Sultra salurkan santunan Rp25,2 miliar sepanjang 2022