Surabaya (ANTARA) - Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia Mochamad Iriawan tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kamis, untuk diperiksa saksi Tragedi Kanjuruhan Malang.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan Iwan Bule (sapaan Ketua Umum PSSI) seharusnya diperiksa bersama 14 orang saksi lain yang terdiri atas panitia pelaksana Arema, petugas keamanan atau steward, pengurus PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB).
"(Saksi) yang tidak hadir Ketua PSSI. Alasannya karena beliau (Iwan Bule) sedang ada kegiatan dengan FIFA atau dengan PSSI yang tidak bisa ditinggalkan. Acaranya di Jakarta," kata Dirmanto.
Ia menambahkan penyidik menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Ketua Umum PSSI Iwan Bule dan minta penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolda Jatim pada Kamis, 3 November 2022.
"Sesuai surat yang kami terima, beliau (Iwan Bule) berencana tanggal 3 November hadir di Polda Jatim," ujar Kabid Humas.
Mengenai potensi adanya tersangka baru dalam tragedi Kanjuruhan, Dirmanto mengatakan bahwa penyidikan bersifat dinamis. Penyidik saat ini sedang mendalami subjek hukum lainnya.
"Penyidikan dinamis dan penyidik sekarang sedang mendalami subjek hukum lainnya. Nanti ditunggu saja hasil pemeriksaan itu oleh penyidik," katanya.
Baca juga: Polri menahan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan
Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan itu dibagi dalam tiga berkas.
Berkas pertama dengan tersangka Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP dan pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan security officer Suko Sutrisno yang dijerat pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops. Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri itu dijerat pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP.
Peristiwa kericuhan suporter yang terjadi usai laga Arema FC versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022 mengakibatkan 135 korban jiwa dan ratusan orang mengalami luka berat dan ringan.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, PSSI tolak rekomendasi TGIPF soal KLB
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua Umum PSSI tak penuhi panggilan polisi terkait Tragedi Kanjuruhan
Berita Terkait
Ketua PSSI Erick Thohir sudah berjuang maksimal untuk wujudkan Piala Dunia U-20
Rabu, 29 Maret 2023 23:38
Sepak bola: Erick Thohir jadi ketua umum PSSI periode 2023-2027
Kamis, 16 Februari 2023 12:50
Piala AFF: Presiden Jokowi bakal tonton laga Indonesia vs Kamboja
Jumat, 23 Desember 2022 0:44
Ketua Umum PSSI diperilsa terkait Tragedi Kanjuruhan pada Selasa
Senin, 17 Oktober 2022 21:28
Pelatih timnas Shin Tae-yong ancam mundur jika Ketum PSSI letakkan jabatan
Rabu, 12 Oktober 2022 23:37
Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC dilarang beraktivitas di sepak bola seumur hidup
Selasa, 4 Oktober 2022 17:58
Ketua PSSI pesan kepada Raffi Ahmad untuk serius tangani RANS Cilegon FC
Selasa, 4 Mei 2021 1:19
Final Indonesia vs Vietnam, PSSI siap kerahkan suporter
Minggu, 8 Desember 2019 21:23