Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menindaklanjuti jadwal pendaftaran pendataan pegawai non-ASN yang akan berakhir sejak 30 September 2022 dengan meminta pemerintah pusat untuk memperpanjang waktu pendataan.
Kabid Pengadaan dan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Kendari Zulqaidah Taridala di Kendari, Senin, mengatakan bahwa pengajuan perpanjangan tersebut karena pendataan belum selesai.
"Sebenarnya disyaratkan sampai 30 September 2022 ini. Akan tetapi, arahannya jika tidak selesai tepat waktu, boleh minta waktu perpanjangan ke BKN atau ke Menpan RB," ujar Zulqaidah.
Dengan demikian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari meminta perpanjangan waktu pendataan tersebut.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat permohonan perpanjangan waktu dengan meminta perpanjangan selama 7 hari ke depan.
Menurut dia, jika mengikuti jadwal awal, setelah 30 September, pihaknya akan membuka masa sanggah selama sepekan.
Namun, jika usulan penambahan waktu disetujui kementerian, setelah 7 Oktober 2022 masa sanggah akan dibuka.
Selama masa sanggah, para pegawai non-ASN yang telah mendaftar tapi tidak lolos seleksi berkas padahal merasa memenuhi semua persyaratan dapat mengajukan sanggahan ke BKPSDM.
"Misalnya, kenapa saya tidak masuk atau merasa saya ini memenuhi persyaratan, atau padahal posisinya sama, SK-nya ada, buku pembayarannya ada, jadi kami beri kesempatan," jelasnya.
Usai masa sanggah, tahapan terakhir yang dilalui adalah tahapan finalisasi pendataan pada tanggal 31 Oktober 2022.
Jika tidak ada lagi sanggahan, pihaknya akan melakukan uji publik, kemudian membuat surat pertanggungjawaban mutlak yang akan ditandatangani oleh Wali Kota Kendari. Surat pertanggungjawaban tersebut berisikan jumlah tenaga non-ASN yang ada di Kota Kendari sesuai dengan hasil pendataan.
Zulqaidah Taridala menyebut hingga saat ini sebanyak 3.356 pegawai non-ASN telah mendaftar di BKPSDM Kendari.
Sebanyak 3.356 pegawai dari 8.000-an pegawai yang mendaftar telah dinyatakan memenuhi berkas persyaratan sebagaimana yang disiapkan oleh Kemenpan RB dan BKN.
Sebelumnya, para pegawai non-ASN tersebut mendaftar di BKPSDM Kota Kendari melalui organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
"Kami hanya mendata pegawai yang mendaftar dan memasukkan berkasnya. Setelah terkumpul semua, kami kalkulasi sebanyak 8.000-an," kata dia.