Baubau (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi melindungi 5300 non-ASN ke dalam program BPJAMSOSTEK melalui Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah dilounching.
Pejabat Pengganti Sementara BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara, Fahd Mirza Gazali Siregar mengungkapkan, Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2022 memastikan 5300 tenaga Non Aparatur Sipil Negara Provinsi Sulawesi Tenggara akan terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK, dimana keseluruhan Non ASN tersebut akan didaftarkan ke dalam Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara karena telah melindungi 5300 Non ASN-nya ke dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK," ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima di Baubau, Jumat.
Kata dia juga, dengan telah di launchingnya Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2022 dapat menjadi acuan bagi seluruh kota/kabupaten yang ada di Provinsi Sultra dalam memberikan perlindungan bagi seluruh tenaga kerjanya.
Gubernur Sultra Ali Mazi melakukan launching Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2022 tersebut pada kegiatan yang diselenggarakan bersama dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Provinsi Sultra pada 31 Maret 2022 di Kota Baubau, yang dilanjutkan dengan penyerahan kartu peserta yang diberikan secara simbolis oleh Gubernur Ali Mazi.
Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2022 merupakan tindaklanjut Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dimana pada peraturan Gubernur tersebut dijelaskan bahwa pemberi kerja penyelenggara negara di Sulawesi Tenggara wajib mendaftarkan tenaga kerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Disamping itu, disebutkan, Gubernur Sultra juga pada kegiatan Musrembang itu menyerahkan santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada ahli waris Almarhum La Ode Muslimin yang berprofesi sebagai pegawai honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sultra.
Penyerahan santunan tersebut merupakan manfaat dari Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK, dimana ahli waris Alm La Ode Muslimin menerima santunan sebesar Rp42 juta.
Fahd Mirza Gazali Siregar mengungkapkan bahwa penyerahan santunan yang diberikan merupakan bukti hubungan baik atas kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perlindungan seluruh Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).
“Penyerahan santunan hari ini merupakan bukti akan pentingnya seluruh Non ASN dapat terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan mendapatkan hak yang sama dengan yang diperoleh oleh pegawai ASN,” ungkapnya.
Selanjutnya, pihak BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara berharap santunan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik baiknya oleh keluarga yang ditinggalkan. Dan kerjasama yang baik dengan Pemerintah Provinsi Sultra dapat terus berjalan beriringan dalam perlindungan pekerja di Provinsi Sulawesi Tenggara secara keseluruhan.