Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) setempat berkomitmen melindungi pelaku ekonomi kreatif di daerah tersebut dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU).
"Maksud pelaksanaan MoU (memorandum of understanding) ini untuk mengembangkan dan melindungi potensi kekayaan intelektual pelaku ekonomi kreatif dan masyarakat yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba di Kendari, Senin.
Nota kesepahaman tersebut terkait fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual, inventarisasi kekayaan intelektual komunal, dan pendaftaran perseroan perorangan.
Nota kesepahaman ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba dan Gubernur Sultra Ali Mazi, yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio, di sela-sela kegiatan Pekan Produk Unggulan Ekonomi Kreatif yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Sultra.
Menurut Silvester, kerja sama tersebut diharapkan dapat mewujudkan kemajuan terhadap kekayaan intelektual komunal dalam rangka pelestarian, yang meliputi pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan, serta pembinaan kekayaan intelektual komunal untuk pembangunan nasional.
"Selain itu, juga untuk mendorong tumbuh kembang pelaku ekonomi kreatif dengan perlindungan kekayaan intelektual dan modernisasi pengelolaan badan usaha untuk memperoleh status badan hukum perseroan Perorangan," tambahnya.
Sementara itu, Asrun Lio berharap nota kesepahaman tersebut dapat melindungi kekayaan intelektual serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Provinsi Sultra.
"Dengan MoU perlindungan kekayaan intelektual ekonomi kreatif ini, semoga hal ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tenggara," ujar Asrun.