Kendari (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara mendorong penguatan pengawasan keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Kolaka Timur.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sultra Sjachril di Kendari, Kamis mengatakan pengawasan terhadap orang asing bertujuan menjaga dan memelihara stabilitas nasional dari dampak negatif yang timbul akibat adanya perlintasan orang antarnegara, keberadaan, serta kegiatan orang asing di wilayah NKRI.
"Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pengawasan orang asing yakni untuk mewujudkan pengawasan Keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia," katanya.
Selain itu, pengawasan orang asing juga perlu dilakukan karena merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga menurutnya, perlu adanya sinergi antara pemangku kepentingan terhadap pengawasan orang asing termasuk yang berada di Kabupaten Kolaka Timur.
Dalam mewujudkan hal tersebut, lanjut dia, Kanwil Kemenkumham Sultra menggelar Rapat Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Kendari dalam memperkuat sinergi pengawasan keberadaan orang asing.
"Rapat penguatan Tim PORA ini adalah untuk saling berkoordinasi dengan baik antara masing-masing satuan kerja di wilayah Kabupaten Kolaka Timur, agar masing-masing satuan kerja bisa bersama-sama mengawasi dan memantau keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Kolaka Timur ini,” ujar dia.
Ia menyebut, Tim PORA adalah untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing yang ada di Indonesia termasuk di Kabupaten Kolaka Timur.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sultra Tjatur Soemardiyanto, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol Kabupaten Kolaka Timur Fransiska Tandioga dan pemangku kepentingan lainnya.