Kendari (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan sebanyak 18.515 paspor periode Januari hingga 24 Desember 2024.
Kepala Seksi (Kasi) Teknologi, Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Dorhan saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan bahwa jumlah penerbitan tersebut terbagi menjadi dua kriteria, yakni paspor biasa dan paspor elektronik.
"Penerbitan paspor biasa sebanyak 13.592 dan paspor elektronik sebanyak 4.923 paspor," kata Dorhan.
Dia menyebutkan bahwa dari jumlah penerbitan paspor itu, Kantor Imigrasi Kendari berhasil mengumpulkan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sebesar Rp33,7 miliar di periode Januari-24 Desember 2024.
"Untuk target PNBP Kantor Imigrasi Kendari di tahun 2024 sebesar Rp36 miliar," ujarnya.
Dorhan mengungkapkan bahwa meski saat ini belum mencapai target PNBP yang diberikan, pihaknya yakin akan mencapai target tersebut dengan rentang waktu yang tersisa hingga 31 Desember 2024.
"Optimistis akan tercapai (target PNBP Rp36 miliar), bahkan lebih karena ada kenaikan PNBP paspor," ungkap Dorhan.
Ia menjelaskan bahwa per 17 Desember 2024, tarif pembuatan paspor di seluruh jajaran Imigrasi mengalami kenaikan, mulai dari pembuatan paspor biasa dan elektronik yang masa berlaku selama 5 tahun serta juga paspor biasa dan elektronik dengan masa berlaku 10 tahun.
"Untuk paspor biasa masa berlaku 5 tahun Rp350 ribu dan paspor elektronik 5 tahun Rp650 ribu. Kalau untuk paspor biasa 10 tahun Rp650 ribu dan paspor elektronik masa berlaku 10 tahun itu Rp950 ribu," ujarnya.
Diketahui, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari meliputi Kabupaten Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Konawe, Kolaka, Kolaka Utara, Kolaka Timur, dan Kota Kendari.