Kendari (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah membayarkan klaim sebesar Rp6,6 miliar kepada peserta selama semester pertama atau periode Januari-Juni 2022.
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Baubau, Bobby Harun dalam keterangan tertulis yang diterima di Baubau, Selasa, menyebutkan pembayaran klaim sebesar Rp6,6 miliar tersebut terdiri dari klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
Jumlah itu, lanjutnya, untuk membayarkan total klaim sebanyak 384 kasus.
"Pembayaran klaim JHT merupakan yang paling banyak dari klaim program lainnya, yaitu sebanyak 336 kasus. Sedangkan klaim JKM mencapai 30 kasus, klaim JKK sebanyak 2 kasus, dan klaim JP sebanyak 16 kasus," katanya.
Bobby merinci, jumlah nominal yang dibayarkan dari klaim JHT sebanyak 336 kasus tersebut adalah Rp4.980.525.080.
Sementara Klaim JKM sebanyak 30 kasus dengan jumlah nominal yang dibayarkan Rp1.340.000.000, klaim JKK sebanyak 2 kasus dengan jumlah nominal yang dibayarkan Rp187.556.490
"Sedangkan klaim JP sebanyak 16 kasus dengan jumlah nominal yang dibayarkan Rp137.373.340," tuturnya.
BPJAMSOSTEK berkomitmen terus memberikan pelayanan terbaik kepada peserta ataupun ahli waris peserta yang mengajukan klaim jaminan sosial ke BPJS Ketenagakerjaan Baubau.
Kemudahan tersebut dapat diakses melalui pelayanan aplikasi Lapak Asik daring atau onsite. Ditambah lagi bagi peserta dengan saldo kurang dari 10 juta dapat klaim
saldo JHT melalui aplikasi JMO.
"Kemudahan ini diharapkan dapat memberikan rasa nyaman kepada peserta saat akan melakukan klaim JHT," tutupnya.