London (ANTARA) - Informasi yang dikaji oleh Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menunjukkan pasukan keamanan Israel melepaskan tembakan yang menewaskan jurnalis Al Jazeera, Shireen Abu Akleh, pada Mei tahun ini.
Temuan tersebut menegaskan bahwa bukan tembakan sembarangan dari warga Palestina yang menyebabkan kematian jurnalis keturunan Palestina-Amerika itu, kata juru bicara Kantor HAM PBB Ravina Shamdasani saat konferensi pers di Jenewa, Swiss, Jumat.
"Semua informasi yang kami kumpulkan termasuk informasi resmi dari militer Israel dan Jaksa Agung Palestina konsisten dengan temuan bahwa tembakan yang menewaskan Abu Akleh dan melukai rekannya Ali Sammoudi berasal dari Pasukan Keamanan Israel dan bukan dari tembakan sembarangan oleh warga Palestina yang bersenjata, seperti yang awalnya diklaim oleh otoritas Israel," ujar dia.
Pejabat Israel dan Palestina saling menuduh atas insiden yang juga menyebabkan kekacauan di pemakaman Abu Akleh ketika polisi-polisi Israel menyerang para pelayat yang hadir.
Pasukan Pertahanan Israel (IDF) mengatakan pada Jumat bahwa mereka berkomitmen untuk menyelidiki kematian Abu Akleh dan meminta pihak berwenang Palestina untuk berbagi akses ke peluru yang menewaskan jurnalis tersebut.
Sementara itu, Shamdasani mengatakan Kantor HAM PBB telah melakukan "pemantauan" sendiri atas insiden tersebut.
Shamdasani menolak menggunakan kata "penyelidikan". Dia mengatakan PBB telah memeriksa materi foto, video, dan audio serta mengunjungi tempat kejadian, berkonsultasi dengan para ahli, meninjau komunikasi resmi, dan mewawancarai para saksi.
"Sangat menggelisahkan bahwa pihak berwenang Israel tidak melakukan penyelidikan kriminal," kata Shamdasani.
Otoritas Palestina mengatakan penyelidikannya menunjukkan bahwa Abu Akleh ditembak oleh seorang tentara Israel dalam "pembunuhan yang disengaja."
Di lain pihak, Israel membantah tuduhan itu.
Abu Akleh ditembak mati pada 11 Mei 2022 ketika dia sedang meliput serangan militer Israel di Kota Jenin di Tepi Barat yang diduduki Israel.
"Temuan kami menunjukkan bahwa tidak ada peringatan yang dikeluarkan dan tidak ada penembakan yang terjadi pada waktu itu dan di lokasi itu," kata Shamdasani.
"Sekitar pukul 06.30, ketika empat wartawan berbelok ke jalan menuju kamp, mengenakan helm antipeluru dan jaket antipeluru dengan tanda 'PRESS', beberapa peluru tunggal ditembakkan ke mereka dari arah tentara Pasukan Keamanan Israel," ujar dia, melanjutkan.
"Satu peluru melukai Ali Sammoudi di bahu, satu peluru lagi mengenai kepala Abu Akleh dan membunuhnya seketika."
Dalam sebuah pernyataan yang menanggapi pernyataan Shamdasani, IDF bersikeras telah terjadi baku tembak antara pasukan Israel dan orang-orang bersenjata Palestina.
"Sejak insiden itu, IDF telah menyelidiki dan meninjau keadaan kematian Abu Akleh," demikian bunyi pernyataan itu.
“Penyelidikan IDF dengan jelas menyimpulkan bahwa Abu Akleh tidak sengaja tertembak oleh seorang tentara IDF dan bahwa tidak mungkin untuk memastikan apakah dia dibunuh oleh seorang pria bersenjata Palestina yang menembak tanpa pandang bulu di daerahnya atau secara tidak sengaja oleh seorang tentara IDF.”
Baca juga: Indonesia kecam keras penembakan terhadap jurnalis Al Jazeera di Palestina
Baca juga: Polisi Israel memukuli pelayat pemakaman jurnalis Al Jazeera
Sebelumnya Gerakan Pemuda Muslim Malaysia (ABIM) mengutuk pendudukan dan agresi Israel terhadap Palestina yang telah menyaksikan terjadinya pembunuhan seorang jurnalis oleh pasukan Israel.
"Menurut laporan Aljazeera, seorang jurnalis, Shireen Abu Akleh ditembak mati di kepala saat bertugas di Jenin di wilayah Tepi Barat," ujar Presiden Gerakan Pemuda Muslim Malaysia (ABIM), Muhammad Faisal Bin Abdul Aziz di Kuala Lumpur, Rabu.
ABIM menilai tindakan tersebut jelas tidak manusiawi, apalagi saat itu wartawan yang bersangkutan dikabarkan mengenakan jaket bertuliskan "press" saat menjalankan tugasnya.
"Pembunuhan brutal tersebut mencerminkan arogansi Rezim Zionis dalam melanggar norma dan hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949," katanya.
Menurut ketentuan: "Wartawan yang terlibat dalam misi profesional yang berbahaya di daerah konflik bersenjata harus dianggap sebagai warga sipil dalam arti Pasal 50, ayat 1."
Pasal tersebut lebih lanjut menyatakan bahwa: “Mereka akan dilindungi menurut Konvensi dan Protokol ini, asalkan mereka tidak mengambil tindakan yang merugikan status mereka sebagai warga sipil, dan tanpa mengurangi hak koresponden perang yang diakreditasi oleh angkatan bersenjata untuk status yang ditentukan dalam Pasal 4 A 4) Konvensi Ketiga."
"ABIM juga menekankan bahwa tindakan ini merupakan salah satu upaya Israel untuk menutupi kebenaran kekejaman mereka agar tidak terekspos ke dunia," katanya.
Baca juga: Ini kiat wartawan senior menguraikan cara mencegah serangan saat liputan di Palestina
Sumber: Reuters
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Temuan PBB tunjukkan jurnalis Al Jazeera dibunuh pasukan Israel