Baubau (ANTARA) - Aparat Kepolisian Sektor Bungi Polres Baubau mengamankan seorang pria, warga Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Murhum karena kedapatan membawa senjata tajam saat operasi cipta kondisi.
"Bahwa benar Polres Baubau dalam hal ini Polsek Bungi telah berhasil mengamankan seseorang yang tanpa hak membawa senjata tajam. Yang bersangkutan diamankan pada saat pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi pada Sabtu (16/4) sekitar pukul 20.00 Wita," demikian Kasi Humas Polres Baubau Iptu Abdul Rahmad dalam siaran pers yang diterima di Baubau, Senin.
Pelaku WPW (16) yang masih berstatus pelajar itu diamankan dalam operasi cipta kondisi yang digelar didepan Mako Polsek Bungi Kelurahan Waliabuku, Kecamatan Bungi, Kota Baubau, Sultra.
Adapun kronologis kejadian itu disebutkan saat operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Bungi Iptu Bustan melaksanakan apel giat kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran perjudian, sajam, narkoba, premanisme, dan peredaran miras ilegal diwilayah setempat.
Pada kegiatan razia dengan cara memberhentikan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang melintas, petugas kemudian melakukan pemeriksaan bagasi kendaraan yang dicurigai membawa miras atau pun sajam.
Disaat dilakukan penggeledahan badan terhadap seseorang, petugas menemukan pelaku sedang membawa Sajam jenis badik yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kanan.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Bungi Polres Baubau berdasarkan Laporan Polisi LP/A /1/IV/2022 /SPKT. Unit Reskrim / Polsek Bungi/Polres Baubau / Polda Sulawesi Tenggara tanggal 16 April 2022.
Adapun barang bukti yang diamankan satu buah badik.
Atas perbuatan itu, pelaku akan dikenakan hukuman sebagaimana di maksud dalam pasal 2 Ayat (1) UU No.12/Drt/1951 LN No.78 Tahun 1951 tentang sajam dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.