Kendari (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara membentuk satuan tugas (satgas) dan layanan aduan tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga kerja atau karyawan perusahaan menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kepala Disnakertrans Sultra La Ode Muhammad Ali Haswandy di Kendari, Senin, mengatakan pembentukan satgas dan posko layanan aduan THR guna memastikan perusahaan melaksanakan pembayaran hak karyawan berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Kami membentuk suatu posko dan satgas untuk memastikan dan menerima keluhan ataupun masukan dari masyarakat utamanya pekerja mungkin ada perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya membayar THR," katanya.
Dia menyampaikan THR bagi tenaga kerja atau karyawan perusahaan paling lambat harus dibayarkan tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri 1443 H atau pada 25 April 2022.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari perayaan keagamaan," ucap dia.
Dia menegaskan satgas dan posko layanan aduan THR siap menerima keluhan dan masukan dari masyarakat terutama para karyawan perusahaan.
Selain itu, pihaknya berjanji akan terus mengawal dan memfasilitasi serta mendorong pihak perusahaan untuk membayarkan THR bagi karyawan atau pekerjanya.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat meminta seluruh perusahaan di Sultra agar dapat mematuhi serta melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dan Undang-undang Ketenagakerjaan.