Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara mengajak seluruh pecandu narkoba jangan takut datang ke klinik BNN setempat untuk menjalani rehabilitasi, apalagi tidak ada pungutan biaya alias gratis.
Koordinator Rehabilitasi BNN Sultra La Mala di Kendari, Ahad, menegaskan pecandu yang datang ke klinik BNN bebas dari jeratan hukum.
"Makanya, pecandu jangan takut untuk mendatangi klinik BNN ini agar bisa terbebas dari ketergantungan pada obat-obatan terlarang," katanya.
Ditegaskan kembali bahwa pecandu yang datang untuk direhabilitasi dipastikan bebas hukum. Hal ini dijamin dalam Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa pecandu wajib direhabilitasi.
Menurut dia, seorang pecandu bukan sebuah aib yang menjadi momok di tengah-tengah masyarakat, melainkan sebuah penyakit yang disebabkan dari berbagai faktor yang harus diobati. Pasalnya, seseorang ketika lahir di dunia ini masih dalam keadaan bersih, orang tersebut tidak langsung mengenal barang haram narkoba.
"Berbagai faktor, antara lain salah pergaulan serta kurang kasih sayang dan pantauan orang tua hingga seseorang terjerumus menggunakan narkoba ini," ujarnya.
Faktor lainnya seseorang terjerumus ke lembah hitam, lanjut dia, adanya bujukan dan rayuan dari teman yang telah menggunakan narkoba sehingga seseorang terbuai untuk mencobanya. Padahal, jika sekali saja mencoba, di situlah awal ketergantungan.
"Jadi, kalau ada yang bilang bahwa pakai narkoba itu keren, gaul, atau bisa kasih tahan fisik untuk bekerja, itu pendapat-pendapat yang salah, jangan diikuti," kata La Mala.
Jika seseorang sudah menggunakan narkoba, menurut dia, kerusakan jangka panjang akan menyelimuti dirinya, bahkan akan dihantui kematian. Tidak hanya itu, kerusakan sosial dan ekonomi keluarga juga akan terjadi.
"Kalau sudah menggunakan narkoba, harus menginvestasikan dananya untuk membeli barang itu. Apabila sudah tidak punya uang untuk beli barang itu, tidak menutup kemungkinan pengguna melakukan tindakan apa saja demi mendapatkan uang," ujarnya.
Oleh karena itu, dia mengingatkan jangan sekali-sekali berani menggunakan narkoba. Bagi yang telah menggunakannya, agar segera datang ke klinik BNN untuk menjalani rehabilitasi sehingga bisa terbebas dari obat-obatan terlarang.
Pecandu bisa datang melaporkan diri ke layanan pusat rehabilitasi yang telah disediakan seperti Klinik BNNP Sultra, BNNK Kendari termasuk beberapa puskesmas milik Pemerintah Kota Kendari, di antaranya Puskesmas Kemaraya, Puuwatu, Lepo-Lepo, Mokoau, Poasia, Kandai, Puuwatu, dan Mekar. Selain itu, Rumah Sakit Kota Kendari dan Rumah Sakit Bahteramas.
Badan Narkotika Nasional Sulawesi Tenggara memberikan pelayanan rehabilitasi kepada 305 pecandu narkoba sepanjang tahun 2021. Hingga Februari 2022 yang menjalani rehabilitasi di BNN baru 15 orang.