Kendari (ANTARA) - Rumah Tahanan Kelas IIB Kabupaten Kolaka, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara menggelar penyuluhan hukum terkait penyalahgunaan narkoba untuk warga binaan.
Kepala Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kolaka Sri Ika Andhayani, Selasa, menjelaskan tujuan penyuluhan hukum guna menambah wawasan dan pengetahuan warga binaan akibat bahaya narkotika.
"Ketika warga binaan sudah keluar dari rutan, maka mereka sudah mengetahui jenis-jenis narkotika serta dampaknya kepada masyarakat," katanya.
Saat ini, kata dia, total warga binaan yang ada di rumah tahanan sebanyak 416 orang. Khusus kasus narkotika sebanyak 147 orang sehingga pihaknya setiap bulan melaksanakan penyuluhan hukum terkait masalah narkotika.
Selain itu, kata Sri, rutan bekerja sama dengan kepolisian melakukan sosialisasi persoalan hukum terkait pengguna, pengedar narkotika, dan obat-obatan terlarang bagi warga binaan.
"Intinya rutan terus melakukan penyuluhan hukum bagi warga binaan karena merupakan salah satu program pembinaan sesuai dengan SOP," ungkap Sri.
Bahkan, petugas rumah tahanan, lanjut dia, sering melakukan inspeksi mendadak terhadap penghuni kamar tahanan hingga dua kali dalam sebulan untuk meminimalisir barang terlarang masuk ke rutan dengan memeriksa barang serta makanan keluarga warga binaan saat membesuk tahanan.
"Razia kamar tahanan sering dilakukan untuk mengantisipasi adanya barang haram masuk ke penghuni kamar tahanan," jelas Sri Ika.