Baubau (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menangkap seorang wanita muda inisial PW (28) yang diduga sebagai pengedar narkoba golongan satu jenis sabu-sabu.
Kepala BNN Baubau, Alamsyah Djufri, di Baubau, Rabu, menerangkan, tersangka ditangkap di kawasan Jl Anoa Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.
"Proses penangkapan bermula dari adanya laporan dari masyarakat bahwa akan ada dugaan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di kompleks perumahan warga atau tepatnya depan Cafe Dinasti Jl Anoa Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna," ungkap Alamsyah, dalam konferensi pers di Kantor BNN Baubau.
Ia mengatakan, atas informasi tersebut, pihaknya langsung menuju TKP (tempat kejadian perkara) untuk melakukan penyelidikan serta pengintaian dan melihat seorang perempuan yang mencurigakan berada di belakang warung makan nasi kuning.
"Setelah mengetahui adanya petugas, perempuan PW berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas dan langsung dibawa ke dalam mobil dan dilakukan interogasi dan pencarian barang bukti," ujarnya.
Dalam pencarian barang bukti, lanjut Alamsyah, pihaknya berhasil menemukan 1 buah potongan kecil pipet plastik bening bergaris pink yang di dalamnya terdapat 1 saset plastik kecil yang berisikan jenis sabu yang dibuang di belakang warung makan.
Kemudian, lanjut dia, petugas BNN Baubau kembali melakukan penggeledahan di dalam kamar kos tempat tinggal tersangka dan petugas kembali menemukan beberapa barang bukti.
Adapun barang bukti yang ditemukan yakni, 2 buah potongan kecil pipet plastik warna hitam yang di dalamnya masing-masing terdapat 1 saset plastik kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam saku jaket levis warna hitam milik PW.
"Terdapat juga 1 saset plastik bening kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kaleng kue, dan setelah dilakukan penimbangan barang bukti secara keseluruhan dengan berat bruto 1,64 gram," ungkapnya.
Kemudian, kata dia, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya berupa 24 potongan pipet warna bening bergaris pink, korek gas sebanyak tiga buah, penutup bong lengkap dengan pipet pengisap, satu sendok takar terbuat dari pipet plastik warna bening bergaris pink, satu sendok takar terbuat dari pipet plastik warna bening, satu buah pireks kaca, satu bungkus plastik bening untuk paket shabu 70, satu bungkus plastik bening untuk peket sabu harga 200 ribu, satu buah HP merek Oppo warna biru metalik, dan satu lembar jaket merk levis warna hitam.
"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Baubau guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) pasal 127 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.