Kendari (ANTARA) - Badan pendapatan daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan empat loket yang bisa digunakan masyarakat Kota Kendari dalam pengurusan pemutihan pajak dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada Senin 29 November hingga 31 Desember 2021.
Sekretaris Bapenda Sultra Suharmin Arfad di Kendari, Selasa menjelaskan, Kota Kendari salah satu lokasi yang berpotensi sangat tinggi pendapatan di bidang pajak. karena selain mobilitas jumlah kendaraan yang setiap saat bertambah, terlihat arus kendaraan di jalan sudah mulai macet di waktu-waktu tertentu.
"Untuk wilayah kabupaten kota di Sultra, sisa menyesuaikan dengan mendatangani kantor samsat yang sudah ada. Sementara daerah yang belum ada kantor Samsat seperti Muna Barat, Buton Selatan, dan Buton Tengah sedang diupayakan untuk bisa diaktifkan mulai 3 Januari 2022,," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pajak Bapenda, Sultra, La Ode Mahbud menyebutkan, empat loket yang dapat diakses masyarakat dalam mengurus hal tersebut, yakni dua loket di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kendari, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling.
"Nanti di kantor Samsat sendiri ada yang membayar normal, ada juga yang melakukan pemutihan, jadi dua loket jadi akan di bedakan loketnya untuk memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran," ujarnya.
Sedangkan dua loket yang lain bisa di Samsat Drive Thru yang berlokasi di eks MTQ dan satunya akan di back up di Samsat Keliling di dekat kator Samsat.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Sultra melalui Bapenda memberikan keringanan pemutihan pajak dan keringanan sanksi administrasi bagi pengguna kendaraan bermotor sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2021.
Keringan pemutihan pajak bagi masyarakat Sultra itu berdasarkan Keputusan Gubernur Sultra Nomor 614 tahun 2021 tentang pemberian keringanan atau pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.
Tujuan dari kebijakan tersebut yaitu, sebagai pendataan kendaraan bermotor dalam rangka untuk penatausahaan administrasi potensi pajak. Kendaraan-kendaraan yang tidak terdaftar 5 tahun atau lebih, bisa masuk mendaftar ulang untuk menjadikan potensi pemasukan setiap tahun.