Baubau (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Baubau, Sulawesi Tenggara, menyebutkan masyarakat yang mengikuti pemutihan pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan adminstrasi PKB sangat antusias, bahkan tercatat mencapai ratusan orang tiap harinya.
"Pemutihan pajak ini sudah berjalan empat hari, setiap harinya di atas 100-an, cuman angka yang sebenarnya saya belum tahu karena saya tidak pernah tanya juga," kata Kepala UPTB Samsat Baubau, Ismail, di Baubau, Kamis.
Pemutihan atau pembebasan tunggakan PKB dan administrasi PKB yang di khususkan kepada warga Sultra berdasarkan Keputusan Gubernur No. 614 Tahun 2021 itu telah berjalan sejak 29 November dan berakhir pada 31 Desember 2021.
"Jadi mungkin tujuannya ini untuk sekadar meringankan beban masyarakat. Makanya kita harapkan masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, walaupun tadi saya katakan ini kegiatan lima tahunan, tapi lima tahun ke depan belum tentu juga ada," katanya.
Pemutihan pajak kendaraan tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak April hingga Juli lalu, tetapi waktu itu hanya dikhususkan untuk pemutihan denda saja.
Sementara itu, Kanit Regident Samsat Baubau Ipda Muhamad Arifuddin menuturkan, dalam memproses pengaktifan kendaraan baik pajak, perpanjangan STNK dan plat memberikan persyaratan berupa melampirkan KTP, STNK asli, dan fotocopi BPKB.
Masyarakat yang ingin melakukan pergantian itu, wajib menggosok nomor rangka dan nomor mesin di mana saja, baik di rumah, di bengkel, atau pun bisa di kantor Samsat Baubau.
"Terus yang ingin diwakili karena adanya kesibukan atau aktifitas lain bisa melampirkan surat kuasa. Hal ini supaya kami menghindari atau mengantisipasi calo atau hal yang tidak kita inginkan," ujarnya, seraya menyebutkan karena di Kantor Samsat tersebut terbuka.
Hingga hari ke empat pelaksanaan pemutihan PKB di Samsat Baubau itu, rinci Arif, terdapat sebanyak 167 di hari pertama, berjumlah 254 hari kedua, dan sebanyak 326 hari ketiga.
"Untuk hari ini juga sekitar ratusan, jadi rata-rata tiap hari mencapai ratusan kendaraan yang ikut pemutihan," ujarnya, dengan menyebutkan bahwa pemutihan PKB itu didasari Keputusan Gubernur Sultra Tahun 2021.
Dalam upaya mempermudah layanan kepada masyarakat, ia juga menambahkan, bahwa pihaknya pula melayani untuk melakukan proses registrasian kendaraan baru di tiap-tiap dealer.