Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di instansi vertikal dan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala BNN Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting di Kendari, Kamis mengatakan upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khusus di daerah itu membutuhkan peran dari semua pihak.
"Upaya P4GN ini dilakukan dengan membentuk penggiat antinarkoba di setiap instansi vertikal dan OPD," kata dia usai workshop penggiat P4GN di instansi pemerintah Sultra.
Dijelaskan, para penggiat antinarkoba akan dibekali tentang upaya P4GN yang kemudian nantinya akan mengkampanyekan bahaya penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja mereka masing-masing sehingga terbebas dari obat-obatan terlarang.
Baca juga: BNN Sulawesi Tenggara bentuk agen pencegahan narkoba di SMKN 1 Kendari
"Kita akan melatih calon penggiat antinarkoba di instansi pemerintah agar mereka mampu melaksanakan program P4GN di lingkungannya masing- masing, sehingga para peserta dapat mewujudkan lingkungannya yang bebas dari bahaya narkoba," ujar dia.
Menurut dia, dengan membentuk penggiat antinarkoba khususnya di lingkup pemerintah dapat meminimalisasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, karena para penggiat antinarkoba dapat mempengaruhi orang-orang di lingkungannya agar tidak terlibat dalam dunia hitam narkoba.
"Mereka akan bertugas sebagai perpanjangan tangan BNN dalam melakukan upaya P4GN baik di lingkungan kerja maupun di lingkungan keluarga dan masyarakat," jelas Ginting.
Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Sultra Harmawati menambahkan bahwa kegiatan itu diikuti perwakilan instansi vertikal dan OPD lingkup Pemerintah Sulawesi Tenggara berjumlah 30 orang yang akan menjadi penggiat antinarkoba di lingkungannya masing-masing.
"Hasil workshop ini dibentuk tim terpadu P4GN sampai ke tingkat kecamatan dan kelurahan/desa agar desa bersinar (bersih dari narkoba) dapat terealisasi," kata Harmawati.
Dia juga menyampaikan pembentukan penggiat antinarkoba sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.
Baca juga: BNN Sultra: Pecandu narkoba bukan aib tapi penyakit yang harus diobati
Baca juga: BNN Sulawesi Tenggara bentuk ketahanan antinarkoba berbasis keluarga