Kendari (ANTARA) - Koordinator Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Mala mengatakan bahwa seorang pecandu bukan sebuah aib tetapi sebuah penyakit yang harus diobati.
"Kalau penyakit itu kan solusinya harus kita obati, sama halnya seorang pecandu, itu bukan aib, tetapi penyakit. Pecandu sebuah penyakit yang harus diobati," kata La Mala melalui pesan WhatsAppnya di Kendari, Selasa.
Menurutnya, seseorang ketika dilahirkan di dunia ini, orang tersebut tidak langsung mengenal narkoba. Namun, karena berbagai faktor salah satunya salahnya pergaulan atau kurangnya kasih sayang dan pantauan orang tua, maka seseorang terjerumus ke dunia hitam.
Selain itu, adanya bujukan dan rayuan dari teman yang menggunakan narkoba sehingga seorang terjerumus karena ingin mencobanya, yang dirinya tidak ketahui bahwa jika mencoba sekali saja akan menjadi ketergantungan.
"Makanya kalau ada yang bilang pake narkoba itu keren, gaul, atau bisa kasih tahan fisik untuk bekerja, itu doktrin-doktrin yang salah, jangan mau," tutur La Mala.
Dikatakan, jika seseorang telah menggunakan narkoba, maka kerusakan jangka panjang akan menyelimuti orang yang mencoba menggunakan obat-obat terlarang itu bahkan hingga kematian.
Selain itu, kerusakan kerusakan sosial dan ekonomi keluarga juga akan terjadi jika seseorang mencoba menggunakan narkoba karena harus menginveskan dananya untuk membeli barang itu.
"Kalau sudah tidak punya uang untuk beli barang itu (narkoba) maka pengguna bisa melakukan tindakan apa saja demi mendapatkan uang," katanya.
La Mala menyampaikan, hingga Agustus 2021, pihaknya telah melakukan rehabilitasi kepada 87 pecandu narkoba baik yang datang sendiri, keluarga dan pasien dari Direktorat Reserse Nakroba Polda Sultra dengan harapan bisa terlepas dari ketergantungan obat-obatan terlarang.
Ia mengajak para pecandu ataupun keluarga pecandu agar melaporkan diri ke layanan pusat rehabilitasi yang disediakan, seperti klinik BNNP Sultra dan BNNK Kendari yang dipastikan bebas hukum dan gratis.
"Di dalam Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dijelaskan bahwa pecandu wajib direhabilitasi, artinya pecandu yang menjalani rehabilitasi baik rawat jalan maupun rawat inap dipastikan gratis dan bebas dari jeratan hukum," kata La Mala menegaskan.