Jakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Penyakit Akibat Kerja (PAK) sebesar total Rp318,1 juta kepada ahli waris almarhumah Liza Putri Noviana yang diterima ibunya.
Liza merupakan tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, yang gugur karena COVID-19 pada 24 Juni 2021.
Secara virtual penyerahan santunan secara simbolis ini disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan Dr. Dante Saksono Harbuwono kepada Yeti Supriati, ibunda almarhumah Liza selaku perwakilan ahli waris dan disaksikan secara virtual pula oleh Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pencegahan BNPB Harmensyah, Direktur Syariah & Sustainability Finance Danamon Herry Hykmanto.
Hadir juga secara virtual menyaksikan acara itu, Ketua Umum Satgas COVID-19 Andre Rahadian, Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia dan Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan.
Membuka kegiatan, Roswita menyampaikan belasungkawa atas musibah yang dialami Liza Putri Noviana dan juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Kementerian Kesehatan, Bank Danamon, dan BNPB dalam memberikan perlindungan bagi nakes dan relawan COVID-19.
Mendiang Liza sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK sejak Oktober 2020 dan sejak pandemi dimulai hingga saat ini, hampir 43 ribu nakes dan relawan terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Namun, hingga saat ini hanya sekitar 25 ribu nakes dan relawan yang masih tercatat aktif mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK.
"COVID-19 mulai meningkat lagi, sementara para nakes dan relawan masih banyak yang memerlukan perlindungan ini. Saya mengajak para pengusaha, badan usaha dan 'stakeholder' (pemangku kepentingan) lainnya untuk turut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan ini sebagai salah satu bentuk hadirnya negara dan dunia usaha dalam memastikan perlindungan diri mereka yang berada di garda terdepan,” tutur Roswita.
Tak tergantikan
Senada dengan Roswita, Dr. Dante Saksono Harbuwono mengatakan seluruh lembaga dan pemerintah daerah harus waspada dan menyiapkan skema terbaik untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.
Perlindungan dari BPJAMSOSTEK berupa santunan tentunya tidak bisa mengganti duka dan rasa kehilangan anggota keluarga, namun diharapkan bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Dirinya juga mengingatkan semua orang untuk selalu menaati protokol kesehatan (prokes) yang berlaku agar pandemi ini dapat segera dilewati dan masyarakat bisa menjalani hidup di era kebiasaan baru.
Herry Hykmanto dalam kesempatan ini juga turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas gugurnya Liza sebagai pahlawan kemanusiaan.
Dia mengatakan bahwa dukungan bagi relawan merupakan wujud nyata kepedulian Bank Danamon untuk membantu upaya pemerintah dalam penanganan COVID-19, salah satunya dengan melanjutkan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK bagi para Nakes sebagai bentuk dukungan kemanusiaan.
Herry berharap perusahaan atau badan usaha lain agar ikut aktif memberikan perlindungan kepada para nakes dan relawan.
Sementara itu, Harmensyah menyampaikan hingga saat ini, lebih dari 1.200 nakes gugur dalam penanganan COVID-19 dan mayoritas didominasi oleh dokter.
Dirinya menghaturkan duka cita yang mendalam dan apresiasi karena mereka telah memberikan dedikasi dan kontribusi terbaiknya mengorbankan jiwa dan raga.
Dia berharap melalui kontribusi dunia usaha dan BPJAMSOSTEK, para nakes bisa bekerja dengan tenang menangani COVID-19 hingga nantinya bisa menjalani hidup dan berdampingan dengan COVID-19 di era kebiasaan baru..
“Kami sangat mengapresiasi keterlibatan dunia usaha seperti Bank Danamon dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para relawan nakes maupun non-nakes yang terlibat dalam penanganan pandemi ini. Melalui donasi dari dunia usaha yang disalurkan melalui BPJAMSOSTEK ini tentunya menjadi salah satu perhatian agar para relawan terlindungi dari risiko pekerjaan,” ujarnya.
Tangis ibunda
Suasana duka masih sangat terasa saat Yeti Supriati, ibunda dari mendiang Liza mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, dan memohon maaf atas nama almarhumah Liza jika selama bertugas melakukan salah dan khilaf.
“Terima kasih kepada Bank Danamon, BNPB, dan BPJAMSOSTEK atas perlindungan dan santunan yang diberikan,” ucap Yeti seraya menahan tangis.
Roswita kemudian menjelaskan bahwa dua anak mendiang Liza akan mendapatkan beasiswa pendidikan sebagai salah satu manfaat dari perlindungan BPJAMSOSTEK.
“Kami harap santunan ini dapat membantu anak-anak almarhumah untuk tetap semangat melanjutkan pendidikan sampai ke jenjang perguruan tinggi, melanjutkan cita-citanya sepeninggalan sang ibu," ucapnya.
Di akhir kegiatan, kembali Roswita mengajak para pelaku usaha agar dapat mendonasikan dana dalam bentuk pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para relawan nakes dan no-nakes sebagai pejuang garda terdepan dalam penanganan COVID-19 saat ini.
Apa yang sudah dilakukan selama pandemi hingga hari ini merupakan wujud keterlibatan berbagai pihak dalam memberikan apresiasi dan kepastian perlindungan bagi para nakes dan relawan COVID-19 agar dapat melaksanakan tugas dengan tenang.
"Semoga bangsa ini dapat melewati masa pandemi ini dengan bersama-sama saling membantu dan menjunjung asas kemanusiaan," ucapnya.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan turut berduka atas musibah yang dialami Liza Putri Noviana.
Santunan itu adalah bentuk keprihatinan dan kehadiran negara dalam memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja yang mengalami risiko dari pekerjaan yang dilakukannya.
Liza merupakan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet dan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK sejak 6 Oktober 2020.
Dia terdaftar melalui peran BNPB sebagai kordinator relawan yang bekerja sama dengan Bank Danamon untuk perlindungan relawan COVID-19 dengan nominal iuran sebesar Rp36.300 per bulan untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Adapun total besaran santunan yang diterima oleh ahli waris sebesar Rp318 juta, termasuk santunan beasiswa untuk dua orang anak almarhumah sebesar Rp154,5 juta.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengemban tugas dan tanggung jawab atas program-program jaminan sosial yang diselenggarakan, sedangkan pesertanya beroleh manfaat atas keikutsertaan dalam program-program tersebut.