Kendari (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sutra) menyebut mayoritas pinjaman daring yang ditawarkan oleh nomor-nomor tertentu melalui pesan singkat atau SMS merupakan pinjaman ilegal.
Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya di Kendari, Selasa, mengatakan pinjaman daring yang ditawarkan melalui SMS mayoritas tidak terdaftar di OJK.
"Itu rata-rata hampir ilegal," kata dia.
Oleh karena itu OJK setempat menyarankan kepada masyarakat agar tidak tergiur atau tertipu sehingga mengklik atau menghubungi nomor pinjaman daring yang lewat SMS.
"Jangan diklik tautannya, mending langsung dihapus aja karena hampir semuanya itu ilegal," ujar dia.
Arjaya menyebut, ciri-ciri pinjaman daring yang tidak terdaftar atau berizin OJK di antaranya meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang jika bermasalah dalam pembayaran.
"Biasanya yang ilegal itu meminta akses data pribadi lebih dari tiga akses. Padahal yang diperkenankan oleh OJK itu hanya tiga akses kita sebut Camila yaitu camera, microphone, dan location. Tiga itu saja, kalau lebih dari tiga sudah ilegal itu," jelasnya.
Ciri-ciri lain dari pinjaman daring yang ilegal yakni tidak terdaftar, suku bunga pinjaman sangat tinggi 1-4 persen per hari, bahkan bisa mencapai 40 persen dari total pinjaman, kantor atau tempat pusat pengaduan tidak ada, jangka waktu tidak sesuai dengan kesepakatan awal, hingga penagihan yang semena-mena.
"Penagihannya itu cukup kasar, dia (penagih) menghubungi kontak, kontak yang ada di hp-nya (peminjam) karena dia (penagih) bisa mengakses, minta kontak akses itu kan tidak diperbolehkan," ujar dia.
OJK Sultra mengimbau kepada masyarakat agar jangan mengklik tautan/menghubungi kontak yang ditawarkan melalui SMS/WA, dan jika menerima tawaran itu sebaiknya segera dihapus atau memblokir nomor tersebut.